Ahad 05 May 2024 22:07 WIB

Motor Terlibat Balap Liar di Situbondo Bisa Ditahan Polisi Dua Bulan

Jajaran Polres Situbondo terus berpatroli mencegah aksi balap liar.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Polisi memperlihatkan sejumlah kunci sepeda motor hasil razia pencegahan balap liar dan knalpot brong.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
(ILUSTRASI) Polisi memperlihatkan sejumlah kunci sepeda motor hasil razia pencegahan balap liar dan knalpot brong.

REJOGJA.CO.ID, SITUBONDO — Polres Situbondo, Jawa Timur, menggencarkan penindakan terhadap para pelaku balap liar. Sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar akan ditahan sementara.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, pengguna sepeda motor yang terjaring patroli saat balap liar dan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang. Adapun motornya akan disita sementara. “Sepeda motor yang terlibat balap liar ditahan selama dua bulan, supaya ada efek jera,” kata dia.

Baca Juga

Jika motor dimodifikasi atau tidak sesuai standar, Yudho mengatakan, pemiliknya diminta terlebih dahulu mengembalikan kondisi kendaraan agar sesuai standar. Selain itu, kata dia, pemilik atau pengguna kendaraan tersebut akan mendapat pembinaan dari polisi.

Kepala Polres (Kapolres) Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, polisi berupaya merespons aduan dari masyarakat yang mengeluhkan maraknya kegiatan balap liar. Apalagi, balap liar bisa ikut membahayakan pengguna jalan lain.

Dalam merespons hal itu, Polres Situbondo melakukan patroli gabungan. “Patroli gabungan melibatkan 50 personel Polres Situbondo ini dilakukan di beberapa lokasi yang marak aksi balap liar, salah satunya di jalan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan,” kata Kapolres, Sabtu (5/5/2024).

Menurut Kapolres, petugas mendapati puluhan pengendara sepeda motor hendak balap liar di jalan desa. Petugas membubarkan warga di lokasi dan melakukan penindakan terhadap pengguna motor yang terlibat balap liar.

Berdasarkan hasil patroli gabungan di sejumlah lokasi, Kapolres mengatakan, ada 42 unit motor yang diamankan. Rata-rata kendaraan roda dua yang disita sementara itu disebut tidak sesuai standar, seperti pada bagian knalpot dan ban. Ada juga motor yang tidak dilengkapi pelat nomor ataupun surat-surat kendaraan.

“Patroli pencegahan aksi balap liar akan terus kami lakukan karena ini mengganggu, bahkan membahayakan pengendara lain,” kata Kapolres.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement