REJOGJA.CO.ID, SITUBONDO — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras dari pemerintah pusat di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. Penyelidikan dilakukan menyusul protes dari sejumlah warga terkait bantuan beras sebanyak 10 kilogram.
Kepala Satreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan 12 orang terkait dugaan penyelewengan bantuan beras itu. “Penyidik kami mendatangi Polsek Kapongan untuk meminta keterangan kepada sejumlah saksi terkait dugaan penyelewengan bantuan pangan,” kata dia kepada wartawan di Situbondo, Jumat (19/4/2024).
Menurut Momon, dugaan penyelewengan bantuan beras 10 kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM) itu berawal dari laporan sejumlah warga Desa Seletreng. “Setelah kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, ternyata mereka terdaftar sebagai penerima, tapi tidak mendapatkan bantuan pangan berupa beras tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Seletreng sempat melakukan aksi dengan mendatangi kantor kecamatan untuk mempertanyakan penyaluran bantuan beras itu. Dikabarkan ada warga yang mengetahui oknum di dusun diduga menjual beras bantuan pangan ke salah satu toko.