Jumat 26 Apr 2024 23:32 WIB

31 Kilogram Mesiu Bahan Petasan Dimusnahkan di Bantul

Warga yang menyimpan bahan petasan diminta melaporkan ke polisi.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemusnahan bubuk mesiu bahan baku petasan atau mercon.
Foto: Dokumen
(ILUSTRASI) Pemusnahan bubuk mesiu bahan baku petasan atau mercon.

REJOGJA.CO.ID, BANTUL — Gegana Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Polres Bantul memusnahkan bubuk mesiu bahan petasan atau mercon, Jumat (26/4/2024). Pemusnahan dilakukan di kawasan Pantai Depok, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, bubuk mesiu bahan petasan atau mercon itu merupakan hasil operasi yang dilakukan jajaran Polres Bantul pada bulan Ramadhan lalu.

Baca Juga

“Dari giat operasi itu diamankan total 31 kilogram mesiu bahan baku petasan. Ini harus segera dimusnahkan. Karena, jika bahan peledak disimpan terlalu lama dan cara penyimpanannya tidak tepat, sangat berisiko,” kata Bayu.

Komandan Tim Gegana Jibom Gegana Satuan Brimob Polda DIY Kompol Suripto mengatakan, kali ini dilakukan pemusnahan bahan peledak jenis low explosive. Pemusnahan dilakukan agar tidak terjadi hal yang membahayakan.

“Meski bahan peledak jenis low explosive, tetap bisa membahayakan jika jumlahnya banyak dan kemudian meledak. Makanya, yang aman adalah dimusnahkan, seperti kegiatan hari ini,” kata Suripto, dalam keterangannya, Jumat.

Karena itu, Suripto pun mengimbau masyarakat yang menyimpan bahan baku petasan atau mercon untuk segera melaporkannya kepada polisi. Ia mengatakan, peristiwa meledaknya bahan baku mercon di wilayah Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, beberapa waktu lalu, mesti menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Bahan peledak yang dimiliki masyarakat awam sangat berbahaya. Apalagi, kalau kepemilikan dalam jumlah cukup banyak, bisa memicu terjadi ledakan yang dapat menghancurkan bangunan rumah, serta juga bisa menyebabkan korban jiwa,” kata Suripto.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement