Di masa liburan, menurut Tundjung, juru parkir liar kerap muncul, terlebih saat terjadi lonjakan pengunjung KBS. Karena itu, ia mengatakan, Dishub sudah berkoordinasi dengan jajaran Polrestabes Surabaya dan Kogartap III/Surabaya untuk melakukan penghalauan, serta penindakan terhadap juru parkir liar.
“Penindakan sesuai dengan SOP (prosedur operasi standar). Kalau melanggar, kita bawa untuk tipiring (proses sidang tindak pidana ringan),” kata dia.
Tundjung pun mengimbau para pengunjung KBS yang membawa kendaraan untuk mengikuti arahan petugas resmi dan tidak mengikuti juru parkir liar. Selain menindak parkir liar, ia mengatakan, ada petugas juga yang disiagakan untuk mencegah kemunculan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar pintu masuk wisata KBS.
Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi, mengatakan, pada masa libur Lebaran ini waktu operasional KBS mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Tidak ada perubahan harga tiket masuk KBS, masih Rp 15 ribu per orang.
Selama masa libur Lebaran ini ditargetkan ada puluhan ribu pengunjung KBS setiap harinya. “Tahun ini kami sih berharapnya bisa sampai 70 ribu (pengunjung) per harinya. Biasanya tertinggi pada H+3 Lebaran,” ujar Lintang.