REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Semakin berkembangnya kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) memunculkan potensi untuk memajukan industri dan mengembangkan tata kelola yang efektif. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
"SE Menkominfo Nomor 9/2023 menjadi tahap awal dalam merespons kecepatan inovasi teknologi ini," kata Wakil Menkominfo Nezar Patria, dalam pidato Peluncuran Center of AI Ethics di Balai Senat UGM, Jumat (8/3/2024).
Sebagai langkah awal, prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen. Namun, mengingat besarnya dampak dari teknologi ini, penting untuk mulai mengembangkan regulasi tata kelola yang lebih mengikat, tidak hanya menggunakan kerangka etika.
"Pengembangan regulasi menjadi tahapan penting dalam mengidentifikasi teknologi ini, mekanisme safeguard yang lebih kuat sekaligus rujukan dalam mendorong pertumbuhan ekosistem insdustri kecerdasan artifisial," kata Nezar.
Sebagai salah satu upaya mendorong penguatan peran, Bisnis Indonesia berkolaborasi dengan Microsoft Indonesia dan Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada menggelar Artificial Intelligence Public Discussion: Moving Ethical AI from Voluntary Commitments to Binding Regulations. Dari acara ini, diharapkan bisa terdentifikasi urgensi dan substansi regulasi tata kelola kecerdasan artifisial yang lebih meningkat.
Selain dihadiri Wakil Menkominfo, diskusi ini juga turut menghadirkan Dekan Fakultas Filsafat UGM, Situ Murtiningsih, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar, dan Director of Government Relations at Microsoft Indonesia & Brunei Darussalam Ajar Edi, serta Guru Besar Bidang Ilmu Komputer dan Elektronika, Prof Sri Hartati.