REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kabupaten Sleman. Tiga orang ditangkap terkait kasus itu.
Tersangka yang ditangkap berinisial AR (38 tahun), GR (32), dan PD (37). “Diperoleh keterangan telah melaksanakan kerja sama usaha pemindahan elpiji dari tabung isi tiga kilogram ke tabung isi 5,5 kilogram dan tabung gas 12 kilogram (kg),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, saat konferensi pers di Markas Polda DIY, Senin (5/2/2024).
Idham menjelaskan, polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat di Kabupaten Sleman. Menindaklanjuti informasi itu, kata dia, pada 2 Februari 2024, polisi mendatangi sebuah rumah di Kapanewon/Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
“Didapati sedang ada kegiatan pemindahan isi elpiji dari tabung gas tiga kilogram bersubsidi ke tabung gas 5,5 kilogram dan tabung gas 12 kilogram nonsubsidi, dengan menggunakan regulator dan selang,” kata Idham.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Idham, ketiga tersangka mengaku sudah menjalankan praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi ini sekitar satu tahun terakhir. Tersangka AR diduga berperan sebagai pemodal, GR sebagai bagian pemasaran, dan tersangka PD berperan sebagai bagian pemasaran, sekaligus melakukan pembukuan keuangan.
Menurut Idham, modus tersangka membeli gas elpiji tiga kg dari pangkalan atau pihak-pihak yang menawarkan. Gas elpiji subsidi ini disebut rata-rata dibeli dengan harga sekitar Rp 19 ribu. Tersangka membutuhkan dua tabung gas elpiji 3 kg untuk dipindahkan ke dalam satu tabung 5,5 kg, yang kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 90 ribu.
Sedangkan untuk satu tabung 12 kg dibutuhkan sekitar empat buah gas elpiji 3 kg, yang kemudian dijual sekitar Rp 190 ribu. Idham mengatakan, dari praktik tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 40 ribu untuk setiap penjualan gas elpiji tabung 5,5 kg dan Rp 85 ribu untuk penjualan gas elpiji tabung 12 kg. “Rata-rata keuntungannya satu bulan antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta, setelah berjalan selama satu tahun terakhir,” ujar dia.
Menurut Idham, tersangka memasarkan gas elpiji tersebut dengan membawanya menggunakan kendaraan pikap. “Tabung-tabung gas yang nonsubsidi ini dipasarkan secara berkeliling dengan menggunakan satu unit mobil Suzuki Carry pikap warna hitam dan dipasarkan ke toko-toko kelontong dan UMKM di wilayah Kabupaten Sleman,” kata dia.
Terkait kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 588 tabung gas elpiji tiga kg, 51 tabung gas elpiji 5,5 kg, 49 tabung gas elpiji 12 kilogram, serta dua unit mobil pikap Suzuki Carry.
Para tersangka disebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman enam tahun penjara.