REJOGJA.CO.ID, BANTUL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat kewilayahan terkait lokasi untuk kegiatan kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024. Kampanye akbar ini dijadwalkan dimulai 21 Januari 2024.
Menurut Ketua KPU Bantul Joko Santosa, ada sejumlah tempat yang tidak direkomendasikan untuk kegiatan kampanye akbar atau rapat umum. Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan kepolisian. Dengan pertimbangan, antara lain faktor keamanan dan potensi gesekan.
“Dikarenakan ada faktor-faktor keamanan yang teman-teman kepolisian tahu, jadi ada beberapa tempat yang tidak direkomendasikan oleh kepolisian. Kalau jumlahnya ada empat lokasi yang tidak direkomendasikan,” kata Joko, Rabu (17/1/2024).
Setidaknya ada dua stadion dan lapangan yang tidak direkomendasikan untuk kegiatan kampanye akbar. “Di antaranya Stadion Sultan Agung Bantul, Stadion Dwi Windu, dan juga lapangan-lapangan yang aksesnya sulit untuk masuk, seperti di Lapangan Sumberagung,” ujar dia.
Menurut Joko, KPU Bantul berkoordinasi juga dengan pihak kelurahan dan kecamatan terkait penentuan lokasi untuk kegiatan kampanye akbar ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada aparat kewilayahan karena sebagian besar lapangan dapat dipergunakan untuk kegiatan kampanye.
“Kami berterima kasih terkait lapangan yang dapat digunakan untuk kampanye. Karena saat ini, dari lapangan desa yang ada, 80 persen diperbolehkan,” ujar Joko.
Joko berharap pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum peserta Pemilu 2024 ini dapat berjalan dengan baik, tanpa terjadinya gesekan.
“Ada catatan dari teman-teman kepolisian, dan belajar dari Pemilu 2019, mudah-mudahan tidak ada gesekan. Yang penting nanti kita atur jadwal kampanye. Misalnya, paslon ini jam berapa, selesai jam berapa, itu yang perlu kita antisipasi,” kata Joko.
Joko mengatakan, untuk detail lokasi dan jadwal pelaksanaan kampanye akbar, KPU Bantul akan menyesuaikan dengan jadwal kampanye dari KPU RI, yang diturunkan melalui KPU provinsi
“Untuk wilayah DIY masuk zona B. Nantinya metode berdasarkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden dan diikuti parpol (partai politik) pengusung. Kami berharap jadwal kampanye nanti bisa dipatuhi,” kata Joko.