REJOGJA.CO.ID, WONOGIRI -- Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Manyaran, Wonogiri, Rabu (29/11/2023)
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial K (35) warga Kecamatan Manyaran.
"Jadi pelaku K ini melakukan aksi bejatnya pada saat istrinya pergi dan pada saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap anak tirinya yang berinisial N (14) pada saat berada di rumah sendirian. Menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejatnya itu sudah berulang ulang kali kurang lebih dari April 2023 sampai Juni 2023," kata Andi, Rabu (29/11/2023).
Kejadian tersebut bermula dari istri pelaku curiga pada korban yang merupakan anaknya sendiri tidak pernah datang bulan. Dari situ ibu korban bertanya kepada anaknya.
Selanjutnya, Andi mengatakan korban pun menceritakan apa yang telah dialaminya kepada ibunya terkait kejadian naas yang menimpanya. Ia menjelaskan korban selama ini selalu memendamnya sendiri lantaran mendapatkan ancaman dari pelaku.
“Jadi saat ditanya oleh ibunya, anaknya baru menceritakan kejadian tersebut bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri. Korban tidak berani cerita dikarenakan setiap ayahnya melakukan aksi bejatnya selalu mengancam korban, jadi korban merasa terancam," katanya.
Istri pelaku pun mencoba mengonfirmasi dan benar bahwa suaminya melakukan hal tersebut. Namun, sang suami meminta untuk menyembunyikan kejadian tersebut.
"Kemudian pelapor yang merupakan istri pelaku setelah mengetahui perbuatan suaminya terhadap anaknya mengonfirmasi pengakuan anaknya kepada suaminya. Setelah ditanya oleh pelapor, suami pelapor mengakui dan memohon untuk menyembunyikan permasalahan ini," katanya.
Setelah itu, istri pelaku pun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian usai anaknya N (14) malah melahirkan bayi. Dari penyelidikan polisi, ternyata pelaku tak hanya melakukan aksi bejatnya pada N namun juga pada kakaknya M(17).
"Selanjutnya pada Selasa 28 November 2023, korban N (14) yang saat itu sedang sekolah mengeluhkan sakit perut dan pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban mengeluh BAB dan ke kamar mandi namun malah melahirkan bayi. Mengetahui hal tersebut ibu korban memanggil bidan dan membawa anaknya ke RSUD Wonogiri guna mendapat perawatan" ujar dia.
Usai kejadian tersebut ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada kepolisian. Dari hasil penyelidikan diketahui selain melakukan persetubuhan terhadap korban N (14), pelaku juga melakukan persetubuhan kepada kakak korban M (17).
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.