REJOGJA.CO.ID, WONOGIRI — Seorang pria berinisial K (53 tahun) di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap polisi terkait kasus pencabulan. Tersangka diduga mencabuli anak tirinya, yang kini berusia 17 tahun, sejak korban masih berumur 13 tahun.
Menurut Kepala Polres (Kapolres) Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, dugaan tindak pencabulan itu baru terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya yang berada di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada 5 Mei 2024. “Korban menceritakan semua yang dialaminya kepada kakak kandungnya,” kata dia, Selasa (7/5/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Anom menjelaskan, tindakan pencabulan terakhir terjadi pada Ahad (28/4/2024). Ketika itu, ibu korban atau istri tersangka sedang pergi mencari rumput untuk pakan ternak.
“Tersangka memasuki kamar korban dan memaksa korban dengan cara mengancam dengan kekerasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak diajak bersetubuh,” kata Anom.
Menurut Anom, tidak ada yang mengetahui kejadian itu. Tindakan tersangka terhadap anak tirinya terungkap setelah korban bercerita kepada kakak kandungnya. Ia mengatakan, korban baru berani bercerita karena selama ini merasa takut dan trauma. Korban disebut diancam oleh ayah tirinya.
Berdasarkan pengakuan korban, menurut Anom, tersangka melakukan pencabulan sejak 2020, saat korban masih berusia 13 tahun. “Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut kepadanya lebih dari sepuluh kali. Tapi, ini belum ada pengakuan dari tersangka. Tersangka baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali,” kata Anom.
Tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri. Tersangka disebut dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf e dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.