REJOGJA.CO.ID, BANTUL - Komplotan pencuri modus ganjal ATM di Kabupaten Bantul, DIY, berhasil dibekuk aparat pada Rabu (18/10/2023) pukul 12.15 WIB di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Dua pelaku ditangkap hanya dalam waktu sehari setelah rekening korban dibobol.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa (17/10/2023) pukul 06.30 WIB saat korban WHN (45 tahun) mengambil uang di ATM BRI Gabusan, tepatnya di Dusun Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul.
"Pada saat itu korban langsung masuk ke bilik ATM BRI, namun sebelumnya telah ada dua orang (laki-laki dan perempuan) yang baru keluar dari bilik ATM dan bilang kepada korban jika ATM miliknya telah ketelan (gak bisa keluar) di mesin ATM," ujar Jeffry pada konferensi pers, Kamis (2/10/2023).
Selanjutnya korban mencoba untuk memasukkan kartu ATM untuk mengambil uang dan waktu itu transaksinya berhasil dan uangnya keluar dari mesin ATM sebesar Rp 2,5 juta. Setelah selesai transaksi, kartu ATM milik korban tidak bisa keluar dari mesin ATM, dan saat itu ada seorang laki-laki masuk bilik ATM dan menawarkan untuk membantu korban.
"Pelaku menyarankan ke korban untuk mencoba pencet untuk tombol warna kuning dan tombol warna merah secara bersamaan," kata Jeffry.
Setelah korban memencet tombol untuk memasukkan pin ATM dengan diulang sebanyak dua kali di saat masih ada laki – laki tersebut yang berada di dalam bilik ATM. Kemudian setelah kartu ATM korban tidak bisa keluar, laki-laki yang menawarkan bantuan tersebut kemudian keluar untuk pergi meninggalkan bilik ATM.
Selanjutnya korban keluar bilik ATM sambil meninggalkan kartu ATM yang masih ada di dalam mesin ATM, untuk menelpon customer Bank BRI akan tetapi tidak diangkat. Saat itu korban juga sambil menghubungi istrinya untuk datang ke kantor BRI untuk memblokir rekening milik korban.
Tidak berapa lama aplikasi M-banking korban telah memberi pesan jika ada dana keluar dari saldo rekening milik korban. "Pada saat korban di kantor BRI kemudian dicetak untuk rekening koran dan ternyata uang korban sebesar Rp 66 juta raib. Selanjutnya korban datang ke Polsek Sewon melaporkan peristiwa tersebut," katanya.
Kanit Resmob, Ipda Muhammad Alief menambahkan, atas kejadian tersebut Polres Bantul melakukan Penyelidikan berupa meminta keterangan saksi dan menganalisa rekaman CCTV di TKP.
Kemudian pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 12.15 WIB di wilayah Klaten, Jawa Tengah, pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku, kemudian dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku ada empat orang. Tersangka HS alias H, RE alias R, mengakui telah melakukan pencurian bersama ES alias G dan R alias D di ATM BRI Gabusan," jelas Ipda Alief.
Menurut keterangan kedua pelaku, mereka masing-masing memiliki peran dalam pencurian dengan modus ganjal kartu ATM. Tersangka HS (32 tahun), seolah-olah membantu calon korban supaya dapat mengetahui nomor PIN korban.
Pelaku RE (43) juga berperan membantu calon korban supaya dapat mengetahui nomor PIN calon korban dan memantau kalau ada calon korban. Sedangkan kedua pelaku yang belum tertangkap yakni ES alias G dan R alias D berperan memasang ganjal ATM, mengambil kartu, dan mengambil uang.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan "pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun".