REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Dalam rangka menuju pemilihan umum (pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang, Polres Bantul kembali memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat. Terutama warga Bantul yang akan melaksanakan aktivitas kampanye partai jelang pemilu agar tetap tertib dalam berlalu lintas.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan jelang pemilu, ia mengimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor, untuk tetap berhati-hati dan menaati lalu lintas untuk memperkecil kemungkinan lakalantas.
“Peserta kampanye pemilu wajib mengikuti aturan kampanye dan juga tetap tertib dalam berkendara agar tidak merugikan orang lain dalam melaksanakan aksinya,” ujar Jeffry, Selasa (31/10/2023).
Dalam hal ini, kegiatan kampanye partai yang dilakukan jelang pemilu telah diatur dalam peraturan KPU 15/2023 pasal 48, yang menyebutkan peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.
Selain tertib dalam berlalu lintas, ia juga menambahkan imbauannya bagi para peserta kampanye yang mengikuti konvoi, agar tetap memperhatikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan standar kendaraan yang berlaku.
“Masyarakat yang ikut kegiatan kampanye diharapkan tetap menggunakan helm dan tidak ugal-ugalan di jalan, selain itu juga jangan lupa membawa kelengkapan surat motor, dan jangan menggunakan knalpot brong,” ujarnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan berlalu lintas, khususnya untuk massa kampanye menjelang Pemilu 2024 mendatang. Serta agar periode kampanye yang dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dapat berjalan dengan tertib dan lancar.