Kamis 19 Oct 2023 04:18 WIB

Keroyok Tetangga Hingga Tewas, Tiga Warga Pandak Bantul Ditangkap

Korban mengalami luka pada kepala bagian atas dan leher.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Bantul, DIY.
Foto: Idealisa Masyrafina
Pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Bantul, DIY.

REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Tiga orang warga Desa Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, DIY, diamankan petugas lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap tetangganya sendiri. Aksi tersebut dilakukan diduga karena diperintahkan oleh guru spiritual mereka.

Kanitreskrim Polsek Pandak, Ipda Haryanto menjelaskan, ketiga pelaku adalah M (50 tahun), R (51) merupakan satu kelompok di grup spiritual bernama Grup Laku Tirakat dengan D (55) sebagai guru spiritualnya.

"Tersangka M dan R, diperintah oleh ketua/guru spiritualnya D untuk membunuh saksi Surono atau keluarganya karena saksi Surono keluar dari anggota Grup Laku Tirakat, atas kejadian pembunuhan berencana yang dilakukan dengan cara mengeroyok atau menganiaya korban Jumirat, mertua Surono," jelas Ipda Haryanto dalam konferensi pers di Polres Bantul, Rabu (18/10/2023).

Ia menjelaskan rencana pembunuhan tersebut diperintahkan oleh D kepada kedua tersangka lainnya pada Senin (25/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB di ruang tamu rumah D di Desa Wijirejo, Pandak, Bantul. Saat itu D memerintahkan kedua tersangka agar pergi mengeroyok sampai mati saksi Surono.

Esok harinya, kedua tersangka menuju rumah Surono dengan M membawa pipa besi dan R membawa pipa paralon berisi cor mesin. Namun upaya mereka tidak membuahkan hasil.

Rencana pembunuhan kembali dilakukan pada Rabu (27/9/2023) pukul 09.00 WIB. Namun, korban yang disasar adalah mertua Surono, Jumirat, yang saat itu tidak sengaja mereka temui di jalan. Keduanya kemudian mengeroyok korban menggunakan pipa paralon dan pipa besi.

"Korban mengalami luka pada kepala bagian atas dan leher. Atas kejadian tersebut korban dirawat dan meninggal dunia pada tanggal 2 Oktober 2023 di RSUP Sardjito Yogyakarta," jelas Ipda Haryanto.

Atas kejadian tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ketiga tersangka berdasarkan beberapa barang bukti dan keterangan saksi Surono. Ketiga pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Pandak pada Senin (2/10/2023).

Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega nopol AB 6835 GK milik R, satu batang pipa besi ukuran dua inchi dengan panjang 65 cm dibungkus menggunakan karung plastik berwarna putih dan diikat dengan tali, satu batang pipa paralon pvc ukuran satu inchi yang patah menjadi tiga bagian dengan panjang patahan antara kurang lebih 28 cm , 34 cm dan tujuh cm yang berisi cor semen, dan pakaian ketiga pelaku saat kejadian.

Menurut saksi Surono, ketiga pelaku sempat melakukan aksi mereka pada Mei lalu. Saat itu M mematikan saklar meteran PLN milik rumah saksi Surono, kemudian anak laki-laki Surono keluar dari rumah dan berhasil menangkis upaya M untuk memukulnya.

Akibat perbuatannya ketiganya terancam pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 atas 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 terkait pembunuhan berencana dan melakukan pembunuhan berencana di muka umum dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama sumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement