REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, tidak setuju terkait pasal yang disangkakan kepada anak anggota DPR berinisial GR yang telah menganiaya kekasihnya, DSA (29), hingga tewas. Di mana GR disangkakan dengan pasal 351 KUHP ayat 3 dan pasal 359 KUHP.
Menurut Dimas, tersangka harusnya dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 3 dan atau 338. Alasannya, ia mengatakan karena tidak ada kelalaian dalam perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Kalau (pasal) 359 karena kelalaiannya itu malah salah pasalnya. Gimana orang lalai, kelalaiannya di mana?" kata Dimas ketika dihubungi, Sabtu (7/10/2023).
Menurutnya, pasal yang lebih tepat adalah 338 KUHP. Di mana pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Pasal 338 lebih betulnya, dia menghilangkan nyawa orang lain, kalau 359 dia harus membuktikan kelalaiannya, gak da kelalaiannya di situ. Kelalaian itu kalau dia nyopir nabrak, itu lalai," ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan dalam laporan ke polisi yang diberikan yakni pasal 351 dan atau 338. Ia mengatakan seharusnya jika ada perubahan pasal, maka penyidik bersurat resmi kepadanya.
"Kemarin sudah laporin polisi bunyi pasalnya 351 dan atau 338 itu sudah laporkan polisi dan kami terima secara tertulis, artinya jika ada perubahan pasal yang disampaikan oleh penyidik silakan penyidik bersurat resmi dan kami akan melakukan pemberatan atau penolakan," kata dia.
Pihaknya menegaskan akan mengawal terus kasus ini. Khususnya jika ada pasal yang disangkakan dinilai tak berimbang.
"Makanya kita ikuti terus kita kawal terus kalau tidak ada berimbangan terkait pasal-pasalnya kita kawal bersama," tegas Dimas.