Senin 02 Oct 2023 20:08 WIB

Pendapatan PBB ‘Seret’, Bupati Semarang Terbitkan SK Stimulasi Wajib Pajak

SK Bupati ini mengatur pemberian pengurangan ketetapan piutang PBB-P2.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo.
Foto: Bowo Pribadi
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo.

REJOGJA.CO.ID, UNGARAN -- Pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ‘seret’ dan belum mampu memenuhi target, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang pun memberikan relaksasi.

Relaksasi yang dimaksud berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian ‘diskon’ sebesar 25 persen dari ketetapan PBB-P2 terhutang, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang Nomor 973/0428/2023.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengungkapkan, SK Bupati ini mengatur pemberian pengurangan ketetapan piutang PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pembayaran piutang PBB-P2.

Menurutnya, ada tiga hal yang diberikan Pemkab Semarang yang diharapkan bisa dimanfaatkan kepada wajib pajak (PBB-P2) untuk memanfaatkan relaksasi yang diberikan sesuai dengan SK Bupati Semarang tersebut.

Pertama, berupa pengurangan ketetapan PBB-P2 2013 sampai dengan masa pajak 2021 sebesar 25 persen untuk ketetapan sampai 2021, dengan masa pembayaran 1 Oktober sampai dengan 30 November 2023.

Yang kedua, semula jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 30 September 2023, dengan adanya SK Bupati Semarang ini maka diberikan perpanjangan sampai 30 November 2023.

Yang ketiga, terhadap perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini, maka denda administrasi atas keterlambatan PBB-P2 dibebaskan. “Jadi ada tiga hal relaksasi yang diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 ini,” jelasnya, saat dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang,  Senin (2/10/2023).

Rudibdo juga menjelaskan, secara umum PAD Kabupaten Semarang di 2023 (setelah Perubahan) ditetapkan Rp 534.319.370.000. Sampai dengan 30 September 2023 baru terealisasi Rp 368.907.486.240 atau 59,04 persen.

Dari PAD ini terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain PAD dan pendapatan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Untuk pajak daerah direncanakan setelah perubahan Rp 270.425.627.000.

Sampai dengan akhir September 2023, telah terealisasi Rp 188.770.785.425 atau 69,81 persen. Seharusnya sampai dengan 30 September 2023 sudah harus mencapai 75 persen.

Khusus untuk PBB-P2, lanjut Rudibdo, targetnya memang besar, mencapai Rp 81,4 miliar. Saat ini sudah terealisasi Rp 60,5 miliar atau 74,30 persen.

Berikutnya untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) target Rp 52,2 miliar (setelah perubahan) terealisasi Rp 8,93 miliar atau 74,68 persen.

"Mengapa bupati Semarang mengeluarkan SK Nomor 973/0428/2023, karena memang ada sejumlah persoalan terkait piutang sebagai akibat pendaerahan PBB pada 2012 silam," jelasnya.

Namun ketika dilacak di database KPP Pratama tidak bisa menjabarkan secara rinci. Padahal nilainya Rp 27,6 miliar. Kesulitannya karena bidangnya sudah berubah, dan sudah ada transaksi jual- beli dan lain sebagainya.

Kemudian BKUD juga telah memetakan, sesuai PP 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, piutang PBB-P2 yang macet ada Rp 12,7 miliar. “Artinya macet itu kalau piutangnya itu lebih dari lima tahun , maka kategorinya terklasifikasi macet,” kata dia.

Kemudian yang diragukan (2 – 5 tahun) Rp 28 miliar dan lancar dan kurang lancar (1 – 2 tahun) ada Rp 13,6 miliar. Sedangkan realisasi terhutang sampai 30 September sudah berkurang Rp 4,3 miliar.

Sehingga dalam rangka menyasar realisasi piutang-piutang tersebut, maka dikeluarkan SK Bupati Semarang ini. “Jadi harapannya piutang-piutang pajak yang diragukan atau macet dapat direalisasikan dengan stimulan yang diberikan dan diatur dalam SK Bupati Semarang itu,” tegasnya.    

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement