REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada 2024 ini. Kebijakan ini juga termasuk memberikan pengurangan pokok PBB P2.
Penghapusan denda dan pengurangan ini didasarkan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan PBB P2.
Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, RM Kisbiyantoro mengatakan, kebijakan ini berlaku sejak 1 April hingga 31 Agustus 2024 nanti.
"2024 ini ada kebijakan Pemkot mulai April sampai Agustus ada kesempatan bagi wajib pajak yang punya tunggakan diberikan pengurangan ketetapan pajak dan langsung bebas denda," kata Krisbiyantoro kepada Republika, Kamis (2/5/2024).
Artinya, kebijakan penghapusan denda dan pengurangan pokok PBB P2 ini untuk tunggakan pajak 28 tahun. Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.
"Ini kita berikan (penghapusan denda dan pengurangan PBB) tunggakan untuk tahun 1994 sampai tahun 2022,” ucapnya.
Krisbiyantoro mengatakan kebijakan ini diterapkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian tunggakan PBB P2. Dengan begitu, juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Yogyakarta.
"Paling penting, harapan kami mendorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pembayaran tunggakan (PBB P2)," jelas Krisbiyantoro.
Pihaknya mencatat untuk tunggakan PBB P2 dari tahun 1994 hingga 2023 di Kota Yogyakarta tercatat Rp 140.144.584.556. Sedangkan, realisasi pajaknya baru sebesar Rp 1.823.485.302.
"Pajak daerah itu nomor satu disokong memang masih dari pajak hotel, nomor dua disokong PBB ini. Otomatis dengan peningkatan PBB, PAD-nya juga naik. Insya Allah di 2025 kita mencanangkan PAD kita Rp 1 triliun," ungkapnya.
Menurutnya, masih banyak di kalangan masyarakat yang telat dalam membayarkan pajaknya akibat lupa atau bahkan pemilik tanah dan bangunan sudah berganti. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat menjadi pengingat dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar kewajibannya.
"Kita berusaha tunggakan itu dapat diselesaikan, dan wajib pajak itu terdorong partisipasinya untuk menyelesaikan pembayarannya. Karena kemungkinan mereka lupa, dan mungkin juga sudah berganti kepemilikan," katanya.
Dijelaskan Krisbiyantoro, pemberian pengurangan pokok pajak untuk tunggakan masa pajak tahun 1994- 2011 mencapai 75 persen. Sedangkan, untuk tunggakan pajak tahun 2012-2018 diberikan hingga 25 persen.
Sementara itu, tunggakan pajak untuk tahun 2019, 2021, dan 2022 yakni sebesar 10 persen. Untuk pemberian pembebasan sanksi administratif denda atas tunggakan PBB P2 yakni dari tahun 1994 sampai 2022.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya agar realisasi pajak ini terus meningkat. Mulai dari disediakannya berbagai layanan pembayaran pajak yang mudah diakses masyarakat, hingga kemudahan pembayaran secara non tunai.
"Kita juga ada kegiatan untuk melayani jemput bola yang sampai ke RT dan RW tiap Rabu dan Kamis. Petugas kami datang ke lokasi dengan menggandeng Bank Persepsi untuk pembayaran atau menggunakan tenaga Laku Pandai untuk menerima pembayaran," kata Krisbiyantoro.
Salah satu wajib pajak di Kota Yogyakarta, Ningsih (40 tahun) menilai bahwa dengan kebijakan penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak ini membantu warga yang ingin membayarkan pajaknya. Terlebih mereka yang sudah tidak membayarkan pajaknya dalam waktu yang cukup lama.
"Ini sangat membantu sekali, karena saya terkadang ada problem-problem tertentu yang membuat saya tidak bayar pajak. Kalau ada penghapusan denda dan penghapusan itu, kan bisa meringankan," kata Ningsih.
Bahkan, dengan pembayaran melalui non tunai juga membantunya untuk lebih mudah membayar pajak. Pasalnya, dengan sistem pembayaran non tunai ini tidak mengharuskannya untuk datang langsung ke kantor pajak.