REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD), Krido Suprayitno (KS) sudah menyerahkan seluruh gratifikasi yang diterimanya dari Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Pengembalian gratifikasi ini dilakukan sebanyak delapan kali dalam bentuk uang ke tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Krido yang merupakan mantan Kepala Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY tersebut menjadi salah satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Total gratifikasi yang sudah diserahkan Krido yakni Rp 4.755.050.000, yang mana pengembalian kedelapan kalinya dilakukan pada Selasa (12/9/2023) kemarin.
"(Pengembalian gratifikasi) Diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan penasehat hukumnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan kepada Republika, Selasa (12/9/2023).
Herwatan menyebut, Krido juga menyampaikan permintaan maaf atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan TKD tersebut. Permintaan maaf ini disampaikan Krido melalui penasehat hukumnya.
"Tersangka KS melalui penasehat hukumnya, Ade Yuliawan menyampaikan permintaan maaf," ungkap Herwatan.
Krido menyampaikan maaf kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X karena telah merugikan negara. Selain itu, permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada seluruh masyarakat DIY.
"(Krido) Menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY dan seluruh masyarakat DIY atas perbuatannya yang telah melanggar hukum," jelasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Krido masih terus berlanjut. Selama menjalani pemeriksaan, Krido juga kooperatif. "Tersangka juga akan kooperatif dalam menyelesaikan perkaranya," kata Herwatan.
Terkait dengan kelengkapan berkas perkara Krido, Herwatan menyebut diupayakan selesai pada September 2023 ini. Kelengkapan ini pun bisa selesai September ini jika penahanan Krido tidak diperpanjang.