REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD), mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS), kembali menyerahkan gratifikasi dalam kasus penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY, Kamis (24/8/2023). Gratifikasi yang diserahkan Krido berupa uang sebesar Rp 1,1 miliar.
"Pihak penyidik Kejati DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Sleman, yang diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan penasehat hukumnya sebesar Rp 1,1 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan, Kamis (24/8/2023).
Pengembalian gratifikasi ini dilakukan setelah dikembalikan gratifikasi Rp 1,3 miliar pada 1 Agustus 2023. Selain itu, Krido turut mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 300 juta.
"Kemudian pada 9 Agustus 2023, tersangka KS juga mengembalikan uang gratifikasi Rp 300 juta dan selanjutnya pada 15 Agustus 2023 tersangka KS mengembalikan uang gratifikasi Rp 700 juta yang diterima penyidik Kejati DIY," jelasnya.
Herwatan sudah menyebut pemeriksaan berkaitan berkas perkara Krido dalam kasus mafia TKD di Caturtunggal ini terus dilakukan. Krido sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa pada Juli 2023 lalu.
"Berkas perkara tersangka Krido masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Herwatan.
Sudah ada puluhan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara Krido. "Saksi (yang diperiksa) sudah banyak. Saksi yang diperiksa sudah sekitar 30 lebih," ujarnya.
Ia menerangkan, saksi yang diperiksa penyidik berasal dari berbagai unsur. Baik itu dari unsur masyarakat, maupun dari unsur pemerintah.
"(Yang diperiksa) Dari unsur masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, dan (pemerintah) provinsi," ungkap dia.
Herwatan menyebut kelengkapan berkas perkara Krido dimungkinkan baru selesai September 2023. Kelengkapan ini pun bisa selesai September jika penahanan Krido tidak diperpanjang.
"Kalau penahanannya tidak diperpanjang (kelengkapan berkas bisa selesai) 14 September 2023. Tapi kalau penahanannya masih diperpanjang karena penyidikan belum selesai, tentu (kelengkapan berkas) bisa lebih dari 14 September 2023," jelasnya.