Jumat 01 Sep 2023 10:44 WIB

Lagi, Mantan Kadispertaru DIY Serahkan Uang Gratifikasi ke Kejati DIY

Uang gratifikasi yang diserahkan kali ini sebesar Rp 350 juta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
Foto: Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) kembali menyerahkan uang gratifikasi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (31/8/2023). Uang gratifikasi tersebut diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum Krido.

Setidaknya, sudah tercatat enam kali tersangka yang terjerat kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY tersebut menyerahkan uang gratifikasi yang diterimanya dari Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Baca Juga

"Ini keenam kalinya tersangka KS mengembalikan uang gratifikasi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DIY," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan kepada Republika, Kamis (31/8/2023).

Uang gratifikasi yang diserahkan kali ini sebesar Rp 350 juta. Jika ditotalkan dengan gratifikasi yang sudah diberikan sebelumnya, dengan begitu Krido sudah menyerahkan gratifikasi kepada penyidik Kejati DIY mencapai Rp 4.050.000.000.

Sementara, Krido diketahui menerima gratifikasi dengan total Rp 4,7 miliar. Gratifikasi yang diterima tidak hanya berupa uang, namun juga dalam bentuk dua bidang tanah pada 2022 lalu, yang mana sudah bersertifikat hak milik atas nama Krido.

Dua bidang tanah yang diterima Krido dari Robinson berlokasi di Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Dua bidang tanah tersebut masing-masingnya seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi, dengan total harga Rp 4.520.000.000.

Herwatan pun merinci enam kali gratifikasi yang sebelumnya sudah diserahkan Krido kepada penyidik. Gratifikasi pertama yang diserahkan Krido yakni pada 18 Juli 2023, yang mana penyidik menerima pengembalian uang gratifikasi Rp 300 juta.

Untuk kedua kalinya, Krido melalui keluarga dan penasehat hukumnya kembali menyerahkan gratifikasi pada 1 Agustus 2023 sebesar Rp 1,3 miliar. Ketiga, gratifikasi diserahkan pada 9 Agustus 2023 sebesar Rp 300 juta.

Selain itu, penyidik kembali menerima gratifikasi untuk keempat kalinya pada 15 Agustus 2023 sebesar Rp 700 juta. Sedangkan, gratifikasi untuk kelima kali dan keenam kalinya masing-masingnya diserahkan pada 24 Agustus dan 31 Agustus 2023.

"Pada 24 Agustus KS melalui keluarga dan penasehat hukumnya mengembalikan uang sebesar Rp 1,1 miliar dan pada 31 Agustus diserahkan sebesar Rp 350 juta," ungkap Herwatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement