Jumat 25 Aug 2023 15:51 WIB

Anggota Fraksi PKS Tanggapi Usulan BSSN dalam Revisi UU ITE

Pengaturan yang sepotong-potong hanya akan menimbulkan masalah baru.

Red: Fernan Rahadi
Anggota DPR RI Komisi I FPKS Sukamta
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Anggota DPR RI Komisi I FPKS Sukamta

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Usulan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merevisi pasal 43 agar BSSN punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bukan usulan yang mudah.  Anggota Panja Revisi UU ITE dari Fraksi PKS, Sukamta, menanggapi bahwa revisi bukan hal mudah.

"Karena kita butuh aturan keamanan siber yang utuh, bukan sepotong-sepotong," kata Sukamta dalam siaran pers, Jumat (25/8/2023).

Pertama, spirit revisi kedua UU ITE lebih kepada pasal-pasal karet yang dianggap sering memakan korban masyarakat selama ini, khususnya pasal 27, 28 dan 29, beserta desain hukum pidananya. 

"Jadi, ini revisi terbatas dan cukup mendesak. Apalagi merujuk kepada KUHP yang baru berlaku mulai Januari 2026. Jika usulan BSSN ini masuk, maka akan merombak revisi UU ITE dari awal lagi, dan ini akan membutuhkan waktu yang tidak sedikit," ujarnya.

Kedua, persoalan keamanan siber bukan persoalan semudah memasukkan kewenangan penyidikan PPNS ke dalam BSSN. Persoalannya lebih kompleks. 

"Termasuk juga bagaimana pengaturan dan koordinasi keamanan siber nasional agar tidak tumpang tindih dengan institusi lain, misalnya dengan Polri. Apakah pemerintah sudah satu suara? Ini menjadi pertanyaan yang juga penting. Pengaturan yang sepotong-potong hanya akan menimbulkan masalah baru, alih-alih menyelesaikan masalah," katanya.

"Saya sering menyatakan di media bahwa persoalan tantangan keamanan siber kita cukup serius dan juga mendesak. Persoalan Pelindungan Data Pribadi yang juga sangat terkait dengan keamanan siber sudah kita antisipasi dengan lahirnya UU PDP. Tapi soal keamanan siber belum. Betapa rentannya keamanan dan ketahanan siber kita yang begitu mudah dibobol. Situs-situs pemerintah sudah banyak yang kebobolan. Termasuk situs Pusmanas (Pusat Malware Nasional) BSSN tempo hari tahun 2021 juga dibobol cracker. Hingga saat ini situs tersebut belum bisa diakses," katanya.

Karena itu, menurut Sukamta, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan merevisi UU ITE saja. Ini perlu peraturan yang lebih komprehensif. BSSN lahir dari Perpres. Nah, bisa saja Perpres itu diusulkan sebagai rujukan utama untuk menjadi RUU ke DPR. Agar lebih cepat pembahasannya, inisiatif bisa dari pemerintah.

"Terlepas dari itu semua, usulan-usulan dan pandangan-pandangan terkait revisi UU ITE kita terima sebagai masukan. Panja akan menggodok itu dan mempertimbangkan masukan mana yang bisa kita terima dalam revisi kali ini. Diagendakan Senin 28 Agustus Panja ITE akan melanjutkan pembahasan revisi UU ITE," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement