REJOGJA.CO.ID, SOLO -- Bacapres PDIP Ganjar Pranowo buka suara terkait uji materi pasal 169 huruf q UU 7/2017 terkait batas usia minimal 40 tahun calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Sosok berambut putih yang juga gubernur Jawa Tengah tersebut mengaku tak ambil pusing soal UU tersebut. Ia juga mengatakan, dengan diujinya UU tersebut sekaligus mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang terlibat.
Namun, ia memasrahkan keputusan tersebut pada hakim. "Ya biar aja diuji, karena dengan diuji kan ada yang didengarkan pendapatnya masing-masing," kata Ganjar di Kota Solo, Selasa (8/8/2023). "Kita berikan kebebasan pada hakim untuk memutus," ujarnya menambahkan.
Disinggung soal usia ideal seorang pemimpin, Ganjar mengatakan bahwa hal itu juga sudah ditentukan undang-undang. Menurut dia, undang-undang tersebut telah dikaji sebelumnya sehingga ia pun memberikan hak demokrasi tersebut pada warga.
"Ya kalau usia kan sudah ditentukan undang undang, ini kan soal uji undang-undang dan undang undang dulu pasti sudah dikaji. Jadi, kita berikan seluruh hak warga, hak demokrasi warga, kita nunggu saja," kata dia.
Ketika disinggung apakah kepemimpinan tak berkaitan dengan usia seseorang, Ganjar tak menjawab pertanyaan tersebut. Ia hanya melenggang dan pamit kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk melanjutkan agendanya ke Pondok Al Muayyad. "Mas (Gibran) aku tinggal aja, mau sowan dulu," ujarnya.