REJOGJA.CO.ID, NGAWI -- Sebanyak 10.228 unit rumah warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, masuk dalam kategori umah tidak layak huni (RTLH). Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat terus mengupayakan agar jumlahnya terus berkurang.
"Berdasarkan pendataan masih ada sekitar 10.228 unit rumah yang termasuk kategori tidak layak huni. Masih banyak, tapi kami berupaya untuk bisa memperbaikinya," ujar Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Disperkim Ngawi Shodiq Jumairi Effendy.
Untuk menguranginya, terdapat berbagai upaya program yang ditempuh Disperkim. Meliputi, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), bantuan bedah rumah, dan lain sebagainya.
Ia menjelaskan masih banyaknya rumah warga di Ngawi yang masuk kategori tak layak huni, salah satunya disebabkan karena tingginya angka kemiskinan di daerah setempat dan faktor lainnya.
Sesuai data, sejak program bedah rumah RTLH bergulir 2018 hingga 2022, sudah terdapat 3.516 unit rumah rusak yang telah diperbaiki.
Adapun kriteria kondisi rumah yang layak mendapat bantuan program RTLH antara lain, tingkat kerusakan dari sisi keselamatan yang membahayakan. Seperti atap lapuk, dinding retak, atau lantai bermasalah.
Pihaknya menambahkan dalam pelaksanaan perbaikan rumah tak layak huni, diterapkan skala prioritas, terutama untuk status kepemilikan, yakni rumah sundiri yang dibuktikan dengan sertifikat.
Selain dari biaya APBD maupun APBN, perbaikan rumah tak layak huni juga melibatkan bantuan dari CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan, baik swasta maupun BUMN.