REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman agar mengelola sampahnya sendiri di Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani memastikan akan segera menindaklanjuti perintah gubernur DIY.
"Tadi malam saya, bapak sekda, disampaikan oleh Ngarso Dalem bahwa Sleman harus menyelesaikan sampahnya sendiri. Alhamdulillah Sleman sudah punya TPST yaitu di Kalasan. Sehingga kita memaksimalkan yang ada di Kalasan," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya terdapat dua versi keputusan...
-
Ruang Kelas SD di Sleman yang Rusak Dimakan Rayap Segera Direnovasi
-
-
Ahad , 18 May 2025, 08:20 WIB
Wamenpora Taufik Hidayat: Pemuda Pegang Peran Strategis Pembangunan Bangsa
-
Ahad , 18 May 2025, 07:14 WIB
Warga Kulonprogo Ditahan Usai Ketahuan Pelihara Satwa Ilegal
-
Ahad , 18 May 2025, 02:44 WIB
Kekerasan Anak hingga Program MBG Jadi Topik Dialog Komite Hak Anak PBB
-
Ahad , 18 May 2025, 00:24 WIB
Pelihara 10 Satwa Dilindungi Secar Ilegal, Warga Kulonprogo Ditangkap Polisi
-