REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman agar mengelola sampahnya sendiri di Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani memastikan akan segera menindaklanjuti perintah gubernur DIY.
"Tadi malam saya, bapak sekda, disampaikan oleh Ngarso Dalem bahwa Sleman harus menyelesaikan sampahnya sendiri. Alhamdulillah Sleman sudah punya TPST yaitu di Kalasan. Sehingga kita memaksimalkan yang ada di Kalasan," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya terdapat dua versi keputusan...
-
Dukung Percepatan Sertifikasi Halal, Unisa Yogyakarta Luncurkan LP3H
-
-
Jumat , 04 Jul 2025, 13:43 WIB
Tandai Lima Tahun Kolaborasi, Mentari Umumkan Keberhasilan Dorong Energi Terbarukan
-
Jumat , 04 Jul 2025, 13:10 WIB
Antusiasme Meledak, 60 Ribu Penonton Siap Ramaikan Prambanan Jazz Festival 2025
-
Jumat , 04 Jul 2025, 10:34 WIB
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unisa Yogyakarta Suarakan Tolak Judi Online
-
Jumat , 04 Jul 2025, 10:21 WIB
UII Resmikan Fakultas Psikologi dan Fakultas Ilmu Sosial Budaya, Perkuat Kolaborasi Lintas Disiplin
-