Senin 17 Jul 2023 22:42 WIB

Dimas Diajeng Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Progo di Bantul

Pengendara yang melakukan pelanggaran bervariatif.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Kegiatan operasi Patuh Progo 2023 yang dilakukan pada Senin (17/7/23) di simpang empat Blok O Banguntapan, melibatkan Dimas dan Diajeng Kabupaten Bantul 2023, Rifaldi Aditama dan Putri Hastifah. 
Foto: Polres Bantul
Kegiatan operasi Patuh Progo 2023 yang dilakukan pada Senin (17/7/23) di simpang empat Blok O Banguntapan, melibatkan Dimas dan Diajeng Kabupaten Bantul 2023, Rifaldi Aditama dan Putri Hastifah. 

REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Menyambut kegiatan Operasi Patuh Progo 2023, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bantul melaksanakan kegiatan dengan pendekatan yang berbeda. Kegiatan operasi yang dilakukan pada Senin (17/7/23) di simpang empat Blok O Banguntapan, melibatkan Dimas dan Diajeng Kabupaten Bantul 2023, Rifaldi Aditama dan Putri Hastifah.

Kanitkamsel Satlantas Polres Bantul, Ipda Bekti Budi Riyadi memaparkan, operasi kali ini sengaja mengusung kebudayaan Bantul dengan melibatkan Dimas dan Diajeng 2023 untuk ikut mengajak masyarakat selalu tertib berlalu-lintas.

"Kami harap agar masyarakat tetap tertib dalam berlalu lintas. Kelengkapan dalam berkendara juga harus diperhatikan sebelum melakukan perjalanan," kata Bekti.

Pada kegiatan tersebut petugas juga penyediakan helm SNI untuk dihadiahkan kepada pengguna jalan yang bisa menjawab kuis pertanyaan tentang peraturan lalu lintas. "Kami juga memberikan makanan khas tradisional Bantul," kata Bekti.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, Operasi Patuh Progo ini mulai digelar pada 10 Juli dan berakhir pada 23 Juli 2023.

Ratusan pelanggar yang mayoritas pengendara roda dua diberikan tilang selama sepekan Operasi Patuh Progo 2023 digelar. "Total ada 576 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang," ujar dia.

Jeffry menyampaikan, pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif. Mulai dari unsur pelajar, karyawan swasta, hingga ASN. Selain melakukan tilang elektronik, polisi juga memberikan tindakan teguran terhadap pelanggar. Tercatat, hingga saat ini sudah ada 3.039 pengendara yang ditegur oleh polisi.

Dengan harapan, mereka tidak mengulangi perbuatannya dan lebih tertib lagi dalam berkendara demi keselamatan diri maupun pengendara lainnya.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan lalu lintas ada untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujarnya. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement