Senin 10 Jul 2023 21:14 WIB

Dalami dan Mitigasi Al-Zaytun, BNPT Dorong NII Masuk Daftar Organisasi Teror

NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan.

Red: Fernan Rahadi
Polisi melakukan penyekatan jalan dalam menghadapi aksi unjuk rasa di Mahad Al-Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten indramayu, Kamis (6/7/2023). (Polisi melakukan penyekatan jalan dalam menghadapi aksi unjuk rasa di Mahad Al-Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten indramayu, Kamis (6/7/2023).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Polisi melakukan penyekatan jalan dalam menghadapi aksi unjuk rasa di Mahad Al-Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten indramayu, Kamis (6/7/2023). (Polisi melakukan penyekatan jalan dalam menghadapi aksi unjuk rasa di Mahad Al-Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten indramayu, Kamis (6/7/2023).

REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin oleh Abu Toto alias Panji Gumilang terus mendapatkan sorotan publik. Selain isu penistaan agama, keterkaitan Ponpes ini dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) kembali diungkit dan mencuat ke permukaan.

Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII secara historis memang ada. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid.

Baca Juga

"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," tutur Nurwakhid di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Sebagaimana diketahui bersama DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, pascareformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

Menurut Nurwakhid, walaupun ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT juga tidak bisa serta merta menjeratnya dengan UU Anti Teror. "UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme  (DTTOT) seperti: JI, JAD, JAT, dan lainya," terangnya.

Hingga saat ini, menurutnya, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan Ketetapan dari Pengadilan. "Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," katanya.

Terkait penanganan kasus Al-Zaytun, menurut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup. BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al-Zaytun dengan jaringan NII. "Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement