Kamis 22 Jun 2023 15:52 WIB

Tuntut Kebebasan Berpendapat, Aliansi Mahasiswa UB Malang Geruduk Gedung Rektorat

Aksi demontrasi dimulai sejak pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
 Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Brawijaya (Amarah) melakukan aksi demontrasi di depan lobi Gedung Rektorat UB, Kota Malang, Kamis (22/6/2023). Para mahasiswa menuntut Wakil Rektor III untuk menandatangani Piagam Kedaulatan Mahasiswa Brawijaya yang berisi sejumlah tuntutan.
Foto: Wilda Fizriyani
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Brawijaya (Amarah) melakukan aksi demontrasi di depan lobi Gedung Rektorat UB, Kota Malang, Kamis (22/6/2023). Para mahasiswa menuntut Wakil Rektor III untuk menandatangani Piagam Kedaulatan Mahasiswa Brawijaya yang berisi sejumlah tuntutan.

REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Perdebatan antara Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB) dengan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), Setiawan Noerdajasakti, terus berlanjut. Terbaru, sejumlah mahasiswa UB yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa (Amarah) Brawijaya melakukan aksi demontrasi di depan lobi Gedung Rektorat UB, Kota Malang, Kamis (22/6/2023).

Berdasarkan pengamatan Republika, aksi demontrasi dimulai sejak pukul 11.00 hingga 13.00 WIB. Sejumlah mahasiswa dari berbagai fakultas dan organisasi berkumpul mengenakan jas almamater UB. Aksi ini ditujukan agar Warek III UB bersedia menandatangani Piagam Kedaulatan Mahasiswa Brawijaya yang berisi sejumlah tuntutan.

Piagam tersebut berisi tuntutan Warek III agar mengembalikan hak kedaulatan dan kebebasan berpendapat serta berekspresi mahasiswa. Kemudian menuntut Warek III agar mencabut dan merevisi isi Peraturan Rektor Nomor 90 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan organisasi kemahasiswaan.

"Kemudian juga Peraturan Rektor Nomor 34 Tahun 2023 tentang pengenalan kehidupan kampus yang seharusnya sesuai prinsip demokrasi mahasiswa," kata koordinator lapangan (korlap) aksi, Ferryawan Dwi Saputra.

Poin selanjutnya terkait tuntutan penuntasan kasus kekerasan seksual di lingkup kampus sesuai dengan prosedur tanpa intervensi dari pihak manapun. Kemudian menuntut Warek III untuk mengarahkan wakil dekan agar membentuk peraturan tentang pencegahan kekerasan seksual dan perundungan. Lalu, Warek III diminta untuk menahan oknum yang menghalangi penuntasan kasus kekerasan seksual.

Mahasiswa juga menuntut realisasi janji kebijakan atas hasil advokasi program Mahasiswa Membangun Desa (MMD). Poin terakhir, yakni menuntut Warek III untuk memenuhi hak administrasi dan keuangan mahasiswa yang berprestasi.

Poin-poin tuntutan tersebut sudah disampaikan korlap saat Warek III menemui langsung mahasiswa di depan lobi Rektorat UB. Namun proses penandatanganan komitmen Warek III dengan mahasiswa tidak berjalan baik.

Situasi itu pun sempat memanas mengingat para mahasiswa tidak memperkenankan Warek III untuk berbicara di depan mereka. Namun berdasarkan pantauan, Warek III terlihat mengatakan bahwa dia harus membicarakan lebih lanjut mengenai poin-poin tuntutan itu. "Ndak (tidak) bisa (tanda tangan). Saya ndak bisa, akan pelajari dulu," ungkapnya.

Karena Warek III menolak tanda tangan, para mahasiswa pun menyatakan diri untuk bubar. Hal ini dibuktikan ketika mereka terlihat meninggalkan Warek III dan jajarannya yang sedang berdiri di lobi Gedung Rektorat UB. Para mahasiswa berkomitmen akan melakukan ekskalasi pada pergerakan mahasiswa berikutnya.

Adapun Warek III enggan berkomentar terkait aksi mahasiswa tersebut. "Belum (komentar) dulu ya, mbak," jelas Setiawan Noerdajasakti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement