REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi secara seksual terhadap anak. Dari tiga tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Ketiganya berinisial RS (18) yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, NS (21) yang merupakan warga Palembang, Sumatra Selatan. Sedangkan, satu tersangka lainnya yang merupakan ABH dengan inisial BA (14) dan juga merupakan warga Sumatra Selatan. "Ketiganya merupakan laki-laki," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).
Adapun korbannya berjumlah dua orang yang masih di bawah umur. Dua korban itu berumur 15 tahun dan 16 tahun, yang juga merupakan warga Bekasi dan warga Palembang yang diajak ke Kota Yogyakarta.
Archye menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka didasarkan atas dua laporan polisi. Dengan demikian, penangkapannya tidak dilakukan di lokasi yang sama, meski modus operandi yang dilakukan pelaku sama, yakni memperdagangkan anak di bawah umur eksploitasi secara seksual terhadap anak.
Kasus pertama yakni terjadi pada 15 Juni 2032 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sedangkan, kasus kedua terjadi pada 17 Juni sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Pakualaman, Kota Yogyakarta.
"Satreskrim melalui Unit PPA menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya TPPO atau eksploitasi terhadap anak. Atas dasar laporan itu, kemudian ditindaklanjuti dari Unit PPA melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi. Alhamdulillah untuk pelaku dapat diamankan di hotel yang ada di Ngampilan dan hotel yang ada di wilayah Pakualaman," ujar Archye.
Pelaku diketahui melakukan tindak pidana tersebut melalui aplikasi online. Ketiga pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka tersebut berperan sebagai operator dan bertugas mencari klien dan hotel yang akan digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Saat kejadian tersebut diduga pelaku mengakui bahwa telah memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi online atau MiChat," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, ternyata ketiga pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya tersebut di Kota Yogyakarta sebelum akhirnya diamankan polisi. Bahkan, lokasi tempatnya melakukan TPPO juga tidak di satu tempat, namun berpindah-pindah.
"Diduga pelaku tersebut sudah beberapa kali pindah di hotel yang ada di wilayah Kota Yogya sebelum diamankan di hotel di wilayah Ngampilan dan Pakualaman," kata Archye.
Atas tindakannya tersebut, ketiga pelaku di disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 jo 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Kita terapkan ini karena hasil dari pemeriksaan untuk korban yang diperjualbelikan adalah anak-anak, dengan ancaman kurang lebih 15 tahun hukuman penjara dan denda paling banyak Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," katanya.
Pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti terkait TPPO atau eksploitasi secara seksual terhadap anak tersebut. Barang bukti yang diamankan yakni berupa uang hingga ponsel pintar yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksinya.
"Ada uang, ada HP yang digunakan untuk mengoperatori aplikasi. Kemudian juga ada alat pengaman kontrasepsi yang digunakan pada saat mereka melancarkan aksinya," ujar Archye.