REJOGJA.CO.ID, SALATIGA -- Jajaran Satreskrim Polres Salatiga mengamankan seorang perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, terkait dugaan praktik prostitusi daring. Praktik prostitusi itu dilakukan di sebuah hotel di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah.
RS (27), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, diamankan setelah aktivitasnya terendus oleh tim patroli cyber Satreskrim Polres Salatiga. Petugas memang sedang gencar melaksanakan Operasi Bina Kusuma Candi (OBKC) 2023 demi menjaga kenyamanan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani mengatakan, RS diduga seorang mucikari prostitusi daring yang selama ini beroperasi di sebuah hotel di wilayah Kota Salatiga.
Kronologi pengungkapan ini berawal saat unit reskrim mendapati informasi terkait adanya kegiatan prostitusi online (open BO) yang dikendalikan oleh seseorang dengan salah satu pemilik akun MiChat milik seorang perempuan.
Setelah dilaksanakan penyelidikan termasuk dengan melalui patroli cyber Satreskrim Polres Salatiga, diperoleh informasi bahwa akun itu terpantau berada di salah satu hotel di Kota Salatiga.
"Atas petunjuk ini, jajaran unit reskrim menindaklanjuti dengan melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," jelasnya, Jumat (31/3/2023).
Dari penyelidikan yang dilakukan, lanjut Arifin, diketahui seorang perempuan dengan gerak-geriknya mencurigakan, terlihat di sebuah balkon kamar hotel di lantai dua.
Setelah diselidiki ternyata perempuan ini merupakan RS yang sedang menunggu seorang perempuan pemilik akun MiChat yang dimaksud. Begitu perempuan yang ditunggu tiba, RS kemudian mengantarkan pada tamu di salah satu kamar hotel.
“Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polres Salatiga segera mengamankan RS,” jelas Arifin, yang juga selaku kepala Satgas Penegakan Hukum OBKC Polres Salatiga ini.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terungkap, RS merupakan mucikari sebagai penjual atau penyedia perempuan panggilan untuk melayani tamu hotel yang berminat dengan tarif Rp 250 ribu.
“Sehingga RS beserta barang bukti yang telah diamankan, dibawa ke kantor Sarteskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait terungkapnya praktik prostitusi di bulan suci Ramadhan ini, Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengamini, jajarannya telah mengungkap terduga pelaku prostitusi daring di salah satu hotel di Kota Salatiga.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga unit handphone (HP) sebagai sarana, satu kotak alat kontrasepsi jenis kondom, serta uang tunai Rp 250 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” kata kapolres.