REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Menjelang Idul Adha, ketersediaan hewan kurban berupa kambing, sapi maupun domba di Kabupaten Sleman masih belum memenuhi kebutuhan. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono mengatakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka hewan ternak tersebut akan didatangkan dari wilayah luar Sleman.
"Untuk ternak sapi biasanya didatangkan dari Bali, Madura, Kabupaten sekitar Sleman baik dari Jawa Tengah maupun wilayah Kabupaten lain di DIY," kata Suparmono dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).
Dikatakan bahwa kebutuhan sapi sebanyak 9.150 ekor, ketersediaan 3.690 ekor, dan kekurangan 5.460 ekor. Kebutuhan kambing 2.500 ekor, ketersediaan 2.118 ekor, kekurangan 382 ekor, dan kebutuhan domba sebanyak 9.700, ketersediaan sebanyak 5.845, dan kekurangan 3.855 ekor.
"Dengan banyaknya pemasukan ternak ke wilayah Kabupaten Sleman tidak menutup kemungkinan untuk terjadi penyebaran penyakit hewan menular," ucapnya.
Suparmono menuturkan, untuk mengantisipasi hal tersebut Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman melakukan sejumlah langkah pengawasan di pasar hewan. Selain itu edukasi juga perlu dilakukan baik di Pasar Hewan Ambarketawang, pasar hewan lainnya dan di pasar hewan tiban yang tersebar di kelompok-kelompok ternak maupun di jalan-jalan ataupun tempat lainnya.
"Menerbitkan surat rekomendasi pemasukan ternak bagi para pelaku usaha ternak yang akan mendatangkan ternak dari luar wilayah Sleman sesuai ketentuan yang berlaku seperti ketersediaan tempat penampungan ternak yang memadai, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, Sertifikat pengeluaran ternak dari Balai Karantina Pertanian setempat apabila ternak dari luar Jawa, Ternak telah dipasang Ear tag, Surat Keterangan ternak sudah divaksin PMK minimal dosis I," ungkapnya.
Ia mengatakan menjelang Hari Raya Idul Adha harga hewan kurban biasanya mengalami kenaikan. Kenaikan harga rata- rata untuk Sapi sebanyak Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta dan untuk kambing dan domba naik sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta.
Suparmono mengimbau penjual ternak di pasar tiban wajib meminta ijin kepada Kalurahan setempat. Kemudian ternak yang akan dijual belikan harus sehat dan memiliki SKKH.
"Apabila ditemukan gejala klinis penyakit seperti PMK, LSD dll harap segera melaporkan kepada petugas Kesehatan hewan di Puskeswan terdekat," kata dia.