Selasa 23 May 2023 17:32 WIB

Inspektorat DIY Hitung Kerugian Tiga Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman

Ketiga penyalahgunaan TKD tersebut tidak memiliki izin dari Gubernur DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Inspektorat DIY masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Pemeriksaan dilakukan dengan menghitung kerugian yang ditimbulkan atas penyalahgunaan tersebut.

Inspektur DIY, Muhammad Setiadi mengatakan, pemeriksaan tiga kasus penyalahgunaan TKD yang saat ini dilakukan Inspektorat DIY yakni yang berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo, Kelurahan Condongcatur, dan di Kelurahan Sinduharjo.

Baca Juga

"Perhitungannya ini kan yang jelas masih dihitung, masih yang memeriksa yang kemarin itu ya, ada tiga masih dalam proses," kata Setiadi di Komplek Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (22/5/2023).

"Tiga itu di Maguwoharjo yang D'Junas itu, kemudian yang Condongcatur yang PT Miftah (Pratama Cemerlang) itu, dan ketiga Bawah Langit yang itu kafe," kata Setiadi menambahkan.

Ketiga penyalahgunaan TKD tersebut tidak memiliki izin dari Gubernur DIY. Untuk hunian D'Junas sendiri sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DIY beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, kasus hunian D'Junas dan PT Miftah Pratama Cemerlang juga melibatkan Robinson (RS) yang merupakan Dirut PT. Deztama Putri Sentosa. Saat ini, Robinson sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY atas penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal.

"Yang PT Miftah itu perumahan, sewanya untuk hotel itu, hotel tapikan dibangun perumahan juga. Kalau yang D'junas itu bagian dari Robinson juga, yang PT Miftah juga," jelasnya.

Setiadi menyebut, setelah dilakukannya perhitungan kerugian atas penyalahgunaan tiga TKD tersebut, maka akan disampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Gubernur DIY. Penyelesaian LHP ini akan dilakukan secepatnya agar segera diserahkan ke Gubernur DIY.

"(Pemeriksaan) Masih dalam proses, nanti setelah LHP, hasil pemeriksaan kita serahkan ke Pak Gubernur karena memang yang memberi tugas pemeriksaan tanah kas desa ini kan Pak Gubernur," kata Setiadi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement