REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih melakukan pengembangan terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman. Namun setelah sepekan anak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, yakni Raudi Akmal diperiksa, kasus tersebut cenderung mandek alias belum ada perkembangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin Bahkan, anak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, yakni Raudi Akmal juga sudah dilakukan pemeriksaan. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, belum ada perkembangan terkait pemeriksaan anak Bupati Sleman tersebut. "Belum ada perkembangan," kata Anshar singkat saat dikonfirmasi Republika, Selasa (23/5/2023).
Pemeriksaan terhadap anak Bupati Sleman itu dilakukan terkait dengan kasus mafia TKD yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa. Raudi diperiksa sebagai saksi atas kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar tersebut.
Anshar juga sudah menyebut sebelumnya Raudi sudah diperiksa satu kali. Meski begitu, Anshar belum mau menjelaskan dengan rinci hasil pemeriksaan tersebut.
"Tentunya, kalau melihat nanti hasil pemeriksaan selanjutnya, (jika) perlu kita panggil, nanti kita panggil lagi. Namun hasil pemeriksaan belum bisa kita sampaikan disini," ujar Anshar pekan kemarin.
Dalam kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal ini, Robinson (RS) yang merupakan Dirut PT. Deztama Putri Sentosa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY. Termasuk kepala Kelurahan Caturtunggal yakni Agus Santoso (AS) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Penetapan AS sebagai tersangka dikarenakan melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT. Deztama Putri Sentosa, yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT. Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya.
Inspektur DIY, Muhammad Setiadi juga menyebut bahwa kasus tersebut masih terus berproses di kejaksaan. Terkait dengan Lurah Caturtunggal, katanya, saat ini masih dikenakan pasal terkait pembiaran dalam pengawasan TKD.
"Ini kan sudah masuk ranahnya penyidikan di kejaksaan, jadi mungkin ada hal-hal pasalnya (yang dikenakan) kemarin Pak Agus itu kan di pembiarannya, ya mungkin itu ada hal-hal lain yang tidak kita ketahui masih dalam proses penyelidikan. Kita tidak tahu detailnya, sementara hanya (terkait) pembiaran," kata Setiadi.