Rabu 17 May 2023 19:29 WIB

Kejati DIY Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Desa

Kasus ini terkait pemanfaatan tanah desa di Caturtunggal, Sleman.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin saat menjelaskan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Silvy Dian Setiawan
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin saat menjelaskan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (17/5/2023).

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Pria berinisial AS yang ditetapkan tersangka merupakan kepala Kelurahan Caturtunggal, yang mana statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada Rabu (17/5/2023) ini.

"AS merupakan kepala desa aktif," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta.

AS merupakan tersangka kedua, setelah sebelumnya terduga mafia TKD berinisial RS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 lalu dalam perkara tindak korupsi dalam penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. RS merupakan direktur utama dari PT Deztama Putri Sentosa, yang merupakan pengembang atas perumahan yang dibangun di atas TKD di Caturtunggal.

"Perkembangan terakhir Rabu 17 Mei 2023, penyidik Kejati telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," ujar Anshar.

Penetapan AS sebagai tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang didapatkan penyidik. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati DIY Nomor 704/4.4/FD.1/05/2023, dilakukan penahanan terhadap AS selama 20 hari.

"(Penahanan) Terhitung sejak 17 Mei 2023 ini sampai 5 Juni 2023 di Rutan Kelas 2A Yogyakarta," jelasnya.

Dijelaskan, penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka RS. Penetapan ini, katanya, dikarenakan AS sebagai kepala Kelurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.

"Yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," katanya.

AS sendiri dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AS pun diancam 20 tahun hukuman penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement