Rabu 17 May 2023 07:28 WIB

Satpol PP DIY Kembali Segel Perumahan tak Berizin di Maguwoharjo

Properti tersebut berdiri di atas tanah desa dan belum memiliki izin.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan di Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan di Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta (ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali melakukan penyegelan terhadap perumahan di kawasan Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (16/5/2023). Penutupan sementara ini dilakukan terhadap hunian Kandara Village karena tidak berizin.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, perumahan berkonsep villa dan resort yang dikembangkan PT Indonesia Internasional Capital diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi.

Usai dilakukan penyegelan, Satpol PP akan menyerahkan hasil temuan di lapangan  kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Noviar menyebut, dari hasil rapat koordinasi tim instansi terkait, semua sepakat melakukan penyegelan sementara perumahan Kandara Village.

Tindakan penyegelan diambil karena pengembang tidak datang alias mangkir saat dilakukan pemanggilan hingga dua kali. Berdasarkan informasi dari lurah Maguwoharjo dan ketua RT setempat, properti tersebut berdiri di atas TKD dan belum memiliki izin.

"Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat, karena kantor pemasarannya pun sudah dikosongkan, tidak ada orang," kata Noviar, Selasa (16/5/2023).

Noviar menyebut, modus yang dilakukan untuk memperdaya masyarakat, sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, sebelumnya. Dalam kasus di Caturtunggal tersebut, pihak pengembang menawarkan hunian harga murah kepada warga.

"Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi, lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOP-nya, surat pemanggilan hanya satu kali untuk dibuat berita acara," kata Noviar.

Di atas TKD yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital tersebut, bahkan sudah berdiri 150 unit rumah. Sekitar 30 persennya, menurut Noviar, sudah dihuni dengan serah terima kunci pada akhir Maret 2023 lalu.

Prinsipnya, pemilik properti telah melanggar pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, pemilik properti Kandara Village juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari kesultanan atau kadipaten.

"Penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada iktikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan. Apakah pemilik atau pengembang properti di atas adalah orang yang sama, kami masih menunggu hasil dari upaya penutupan yang tengah dilakukan tim saat ini," katanya.

Sebelumnya, Noviar juga sudah menyebut akan menutup tiga tempat usaha dan perumahan di kawasan tersebut pekan ini. Selain Kandar Village ini, ada dua tempat usaha lainnya yang akan ditutup karena menyalahgunakan TKD. "Semuanya belum punya izin," kata Noviar, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement