REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Supriyatno mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di 80 kelurahan yang ada di DIY.
Dari seluruh kelurahan tersebut, sudah ada ratusan izin pemanfaatan TKD yang dikeluarkan Gubernur DIY. Meski, dalam pelaksanaannya tidak semua TKD tersebut dimanfaatkan sesuai izin yang diberikan.
"Yang sesuai itu (pemanfaatannya) 605 (izin TKD), dan yang tidak sesuai itu 13," kata Krido saat ditemui di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.
Krido menuturkan pemanfaatan TKD yang tidak sesuai ini sebagian besar ditemukan karena adanya penambahan usaha. "Misalnya terbitnya izin untuk bengkel, tapi di situ untuk ruko. Kemudian di situ izinnya untuk gudang, tapi dipakai untuk kandang (depo) bus. Ini yang kami cermati tidak sesuai," ujar Krido.
Atas penyalahgunaan TKD tersebut, pihaknya juga memproses dengan membuat surat pemberitahuan ketidaksesuaian kepada pemerintah kelurahan. Termasuk memberikan surat teguran kepada pihak yang mengajukan izin pemanfaatan TKD.
"Salah satunya ketika itu adanya penambahan (usaha), maka dia harus mengajukan penambahan usaha. Ketika dia ada menempati (TKD) belum berizin karena dia izinnya sudah ada tapi sudah habis, ya harus mengajukan izin baru," jelasnya.
Pihaknya juga melakukan validasi dan verifikasi terhadap pemanfaatan TKD yang dilaporkan bermasalah. Dari data yang sudah masuk, penggunaan TKD yang akan divalidasi dan diverifikasi tersebar di seluruh DIY.
"Hari ini data baru masuk dari teman-teman kelurahan dan akan kita verifikasi. Kelurahan pasti lah ada yang di Banguntapan, di Maguwoharjo, kemudian di Catur Tunggal, banyak yang divalidasi, tersebar di seluruh DIY," kata Krido.
"Target (validasi dan verifikasi) triwulan 1 untuk 2023 ini ada 11 kelurahan di Gunungkidul, Kulonprogo empat kelurahan, Bantul 12 kelurahan, Sleman ada sembilan kelurahan yang menjadi lokasi," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Noviar Rahmad mengatakan, banyak ditemukan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIY. Bahkan, lebih dari 90 kasus penyalahgunaan TKD di Kelurahan Maguwoharjo, Sleman, yang saat ini tengah dalam penyelidikan.
"Dalam proses penyelidikan kita juga banyak, yang penyelidikan 90-an lebih. Itu satu kelurahan tok itu di Maguwoharjo, belum lagi di kelurahan lain juga banyak," kata Noviar.
Pihaknya juga akan menutup tiga tempat usaha dan bangunan yang pembangunannya tidak sesuai izin di Sleman pekan ini. Penutupan tersebut dilakukan terhadap dua tempat usaha, dan satu perumahan yang bahkan sudah dibangun 150 unit rumah di atas TKD.
"(Bangunan) Yang sudah ditutup sebelumnya (karena menyalahgunakan TKD) sudah lima," kata Noviar.
Selain itu, juga ada empat penyalahgunaan TKD yang diproses dan akan dituangkan ke berita acara pemeriksaan (BAP). "Empat ini terdiri atas dua tempat usaha, satu perumahan dan satu villa di Gunungkidul," katanya menjelaskan.