REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya mengadukan peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ke Polda Jatim atas komentarnya di media sosial Facebook yang mengancam membunuh semua warga Muhammadiyah lantaran berbeda penetapan Lebaran Idul Fitri.
Warga Muhammadiyah yang melakukan pengaduan pun membawa sejumlah barang bukti berupa hasil tangkap layar berisikan komentar AP Hasanuddin. "Kami membawa beberapa layar tangkap screenshot. Itu yang pertama adalah dari akun Facebook, kedua dari postingan yang kemudian itu membuat semua orang merasa terancam. Terkhusus keluarga Muhammadiyah," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Surabaya, Sugianto di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (26/4/2023).
Terkait locus kasus yang telah masuk ranah hukum tersebut, Sugianto mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Namun demikian, kata dia, AP Hasanuddin dalam komentarnya menuliskan sesuatu bernada ancaman sembari mengatakan bahwa dirinya berada di Jombang, Jawa Timur.
"Kami belum tahu pasti memposting itu di Jatim atau tidak. Yang pasti adalah infonya di dalam postingan selanjutnya di bawah itu dia menantang untuk menemui. Jika ingin menemui itu locusnya ada di Jatim, di Jombang," ujar Sugianto.
Nama peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), AP Hasanuddin terus menjadi pembicaraan publik. Itu tak lain gara-gara komentarnya yang mengancam untuk membunuh semua warga Muhammadiyah akibat berbeda penetapan lebaran Idul Fitri dengan pemerintah.
Komentar di media sosial Facebook tersebut membuat yang bersangkutan harus berurusan dengan hukum. Selain itu, AP Hasanuddin juga harus menjalani sidang etik di BRIN yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (26/4/2023).