REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pendidikan Khas Kejogjaan yang akan diterapkan oleh Pemda DIY dinilai penting, khususnya bagi anak muda atau remaja. Menurut anggota Komisi D DPRD DIY, Raden Stevanus C Handoko, Pendidikan Khas Kejogjaan ini membumikan kembali nilai-nilai luhur budaya Yogyakarta.
Stevanus menyebut, saat ini ada kecenderungan bahwa generasi muda DIY kurang memahami tentang sejarah, budaya, serta adat istiadat yang hidup dan berkembang di DIY. Hal ini juga menjadikan banyak generasi muda yang terlibat masalah.
Seperti kejahatan jalanan atau klitih yang kerap terjadi di DIY, sering melibatkan anak usia sekolah. Untuk itu, ia menilai Pendidikan Khas Kejogjaan ini penting untuk diterapkan di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi, terutama pada generasi muda.
"Khusus untuk anak remaja yang saat ini kerap terlibat dalam kenakalan remaja, kriminalitas jalanan. Langkah yang dilakukan dengan membumikan kembali nilai-nilai luhur budaya Yogya (melalui Pendidikan Khas Kejogjaan) sangat tepat," kata Stevanus, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, Pendidikan Khas Kejogjaan ini juga perlu mempertimbangan aspek terkait pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang dapat menghadapi kondisi perkembangan atau perubahan zaman, serta pergeseran yang terjadi di masyarakat mengingat semakin pesatnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
"Pendidikan Kejogjaan sudah semestinya dapat mewarnai pendidikan nasional yang sudah ada, serta mendorong keunggulan komparatif dan kompetitif berdasar nilai-nilai luhur budaya agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi diri. Sehingga menjadi manusia yang unggul, cerdas, visioner, peka terhadap lingkungan dan keberagaman budaya," ujarnya.
Pendidikan Khas Kejogjaan ini akan diterapkan mulai awal 2024 mendatang di seluruh jenjang pendidikan, yakni dari PAUD hingga perguruan tinggi. Namun, akan dilakukan uji coba pada Juni 2023 ini di 75 sekolah dan perguruan tinggi sebelum nantinya diterapkan secara luas.
"Secara regulasi terkait dengan grand design Pendidikan Khas Kejogjaan, sudah selaras dengan perda yang dimiliki oleh DIY yaitu Perda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya," jelas Stevanus.