REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewayani, mengatakan Kota Yogyakarta terus menggiatkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2021 tentang Jam Malam Anak. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan kejahatan jalanan yang melibatkan anak.
"Di kota Jogja sendiri yang menjadi ranah kerja kita, kita sudah dan tengah menggiatkan perwal jam malam anak. penerapannya sudah sudah berlangsung kemudian kan satpol PP yang menjadi ujung tombak bekerja sama dengan kepolisian," kata Sylvi kepada wartawan di Mapolresta Kota Yogyakarta, Ahad (26/3/2023) malam.
Ia menyebut penerapan Perwali tersebut dinilai cukup berhasil menurunkan tindakan kejahatan anak. Namun di bulan Ramadhan justru meningkat karena adanya kebiasaan tarung sarung di kalangan anak dan remaja. "Ini yang kemudian perlu kita semua waspada," ujarnya.
Menurutnya peran orang tua menjadi penting dalam mengawasi putra-putrinya agar tidak keluar malam hari. Karena itu penerapan Perwali Jam Malam Anak selain memberi sanksi kepada anak juga memberi sanksi kepada orang tua.
"Di dalam Perwali Jam Malam Anak ini kalau dia tertangkap sampai dua kali sanksinya itu tidak hanya anak tapi orangtua, jadi nanti yang direhabilitasi tidak hanya anak tapi orang tuanya dan ini serius karena berarti ada sesuatu di dalam pola asuh, itu sudah kita terapkan di Jogja," jelasnya.
Selain itu Sylvi menilai kejahatan jalanan di kalangan anak dan remaja terjadi karena mereka kurang memperoleh ruang publik. Ia mendorong agar Pemerintah Daerah memperbanyak ruang publik agar anak bisa mengekspresikan energinya.
"Jadi bagaimana dia mengekspresikan energinya itu kan nggak banyak, kalau anak-anak yang SD itu udah banyak ya, tapi kegiatan-kegiatan yang ada di remaja remaja itu yang kurang. salah satu yang bisa tadi itu bagaimana seseorang kok tega itu hanya seni budaya dan olahraga yang bisa membuat lebih lentur, lebih luwes, kalau nggak kan mereka game-nya aja game kekerasan itu harus dinetralisir dengan aktivitas," ungkapnya.