REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta sudah mengamankan 16 tersangka kejahatan jalanan atau yang dikenal sebagai klitih di DIY, yang terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta. Sebanyak 16 tersangka itu terdiri dari sembilan dewasa dan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman terkait diduga pelaku lainnya yang ikut terlibat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha usai digelarnya proses rekonstruksi kejadian tersebut di Jalan Tentara Pelajar, Senin (10/4/2023).
"Kami masih mendalami terkait diduga pelaku lainnya karena ini masih dalam proses penyidikan, dan akan terus kami kembangkan terhadap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut," kata Archye usai digelarnya rekonstruksi.
Archye belum bisa menyebutkan berapa DPO yang saat ini tengah dicari. Namun, saat proses rekonstruksi disampaikan ada dua DPO yang berinisial Mister X dan Y.
"Masih kami laksanakan pendalaman, penyelidikan lebih lanjut. Untuk antara pelaku dengan korban, dari pengakuan rombongan pelaku tidak ada yang kenal dengan korban," ujar Archye.
Saat proses rekonstruksi, disebutkan bahwa X dan Y ini memiliki peran saat dilakukannya pengeroyokan terhadap korban yang masih di bawah umur berinisial N. Korban dikeroyok setelah terjatuh dari motor akibat lemparan batu dari salah satu pelaku, dan akhirnya tidak sadarkan diri.
Peran dari X sendiri yakni mencambuk korban menggunakan sabuk sebanyak empat kali saat korban sudah tidak sadarkan diri. Begitu pun dengan Y, ia berperan dengan menginjak dan menendang kepala korban, serta memukul punggung korban.
Terkait dengan rekonstruksi, ada 19 adegan yang diperagakan. Tidak seluruh tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini, yang mana ABH digantikan dengan pemeran pengganti.
"TKP di Bumijo dengan jumlah adegan rekonstruksi sebanyak 19 dengan poin-poin yang ada di setiap adegan. Diduga pelaku atau tersangka dalam adegan itu sudah sesuai dengan fakta yang ada, karena pada saat sebelum pelaksanaan rekonstruksi kita laksanakan dulu kegiatan pra rekonstruksi," jelasnya.