REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Kepolisian kembali menangkap 15 pelaku kekerasan jalanan atau yang populer disebut klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sempat viral di media sosial belum lama ini. Enam pelaku berusia dewasa, sedangkan sembilan lainnya masih anak-anak.
"Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung melakukan kegiatan melakukan penyelidikan terhadap saksi dan dibantu kerja sama yang baik dari masyarakat maka 15 pelaku terdiri dari enam orang dewasa dan sembilan anak-anak yang berkonflik dengan hukum itu dilakukan penangkapan diperiksa dengan bukti-bukti yang semuanya akan dipaparkan di depan," kata Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan, Ahad (26/3/2023) malam.
Keenam tersangka tersebut yaitu RK (18 tahun), DK (19 tahun), SD (19 tahun), FR (18 tahun), S (20 tahun), AMD (18 tahun). Lalu sembilan anak yang berkonflik dengan hukum berinisial BR (15 tahun), BS (16 tahun), AR (17 tahun), RC (17 tahun), RV (17 tahun), SF (16 tahun) atau FQ (16 tahun), ZD (15 tahun), dan RF (17 tahun).
Peristiwa tersebut bermula saat korban hendak melakukan tarung sarung dengan kelompok lain. Namun di tengah perjalanan, rombongan korban mengumpat ke pelaku.
"Pada saat sampai di Jalan HOS Cokroaminoto, rombongan korban bertemu dengan dua sepeda motor dan saling mengumpat. Dua sepeda motor tersebut kemudian putar balik dan mengejar rombongan korban ke utara arah Simpang Tiga Jati Kencana," ujarnya.
Pelaku kemudian melempari batu ke arah korban sehingga membuat korban oleng dan terjatuh. Saat terjatuh, rombongan pelaku kemudian mengeroyok korban.
Sejumlah barang bukti antara lain berupa 13 sepeda motor dengan berbagai macam merek. pot bunga yang dalam kondisi pecah, batu, gesper, celana panjang, ikat pinggang, celana pendek, kaos pendek, celana dalam, sarung merk Atlas, jaket hoodie, jaket warna hitam. Kemudian ikat pinggang, dan satu pasang sendal slop merek Vans, satu buah jaket warna hitam merek New Balances, satu buah hoodie, dan 18 unit handphene berbagai merek.
"Penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini dilakukan dengan scientific investigation sehingga pembuktiannya pemeriksaannya itu berdasarkan bukti-bukti yang ada dan saksi-saksi baik itu berada di lokasi mau di tempat lain berkaitan dengan TKP," jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku akan disangkakan dengan pasal 170 KUHP. Kepolisian juga akan bekerja sama dengan KPAI, balai permasyarakatan, dan sejumlah elemen masyarakat lain untuk melakukan pencegahan terhadap kejahatan jalanan di DIY.