Kamis 16 Mar 2023 07:45 WIB

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Administratif PBB dan Pajak Daerah

Program tersebut berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Menghitung Pajak/ilustrasi
Foto: flickr
Menghitung Pajak/ilustrasi

REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya membebaskan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah kepada masyarakat, menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, program ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya membayar pajak.

Hidayat menjelaskan, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan. Ia pun mengimbau, bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari 1994-2022 dan wajib pajak daerah mulai 2011-2023, agar segera melakukan pembayaran.

"Dendanya kita kurangi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar," kata Hidayat Syah, Rabu (15/3/2023).

Hidayat menjelaskan, pembebasan sanksi denda diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730. Selain itu, juga diatur dalam Perwali nomor 17 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat, dalam rangka HJKS ke 730.

Dalam proses pembayaran PBB dan pajak daerah ini, kata Hidayat, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia. Seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya. "Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa," ujarnya.

Hidayat menyampaikan kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk bisa segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak bangunan ini. Program tersebut berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023. 

"Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023," kata Hidayat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement