REJOGJA.CO.ID, SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, optimistis kebijakan opsen atau pungutan tambahan pajak dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Opsen itu disebut dapat diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, kebijakan opsen itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). “Opsen pajak berlaku mulai Januari 2025,” kata dia, Rabu (17/4/2024).
Febrina menjelaskan, dalam UU HKPD, pemerintah daerah diberikan kewenangan lebih untuk menerapkan opsen atas PKB dan BBNKB. Saat ini, kata dia, PKB dan BBNKB masih dikelola pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Mulai Januari 2025, menurut Febrina, pengelolaannya dilakukan pemerintah kabupaten/kota. “Jadi, nanti pengelolaannya di kabupaten/kota, tapi masih dalam monitor pemerintah provinsi. Seperti dulu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kantor Pajak Pratama, kemudian dipindahkelolakan ke kabupaten/ kota,” ujarnya.
Febrina mengatakan, dengan penerapan opsen, potensi PAD dari PKB dan BBNKB bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun per tahun. Angkanya disebut meningkat dari penerimaan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor.
“Kalau hitungan kasar, opsen pajak nanti menjadi kurang lebih Rp 1 triliun. Kalau dulu kan masuk dana bagi hasil sekitar Rp 400 miliar. Kalau nanti menjadi sekitar Rp 1 triliun, maka ada penambahan sekitar Rp 600 miliar,” kata Febrina.
Saat ini, menurut Febrina, ada dua sumber terbesar PAD Kota Surabaya, yakni PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan opsen, kata dia, pajak kendaraan bermotor berpotensi berkontribusi besar terhadap PAD. “Kalau nanti opsen pajak masuk, maka ketiga sumber itu yang terbesar,” katanya.