REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan dua warga Gunungppati terkait dengan hilangnya kuda berikut delman yang ditarik di kawasan Semarang Timur, Jumat (3/3/2023) lalu.
Keduanya, DS (41) dan YS (18) yang berstatus sebagai bapak dan anak, diduga merupakan dua pelaku pencurian yang aksinya sempat terekam melalui kamera pengintai (CCTV) di sekitar lokasi pencurian.
Rekaman video pencurian seekor kuda berikut delman yang sedang ditinggal oleh pemiliknya untuk melaksanakan shalat Jumat ini, sebelumnya juga sempat viral di berbagai media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan saat pemilik delman sedang melaksanakan shalat Jumat di lingkungan Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur.
Pemilik mengetahui kuda dan delmannya hilang usai shalat Jumat. “Kejadian pencurian ini selanjutnya dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” jelasnya, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/3).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Donny, diketahui pelaku pencurian kuda dan delman tersebut berjumlah dua orang. Dan saat melakukan aksi pencurian di lokasi, keduanya mengendarai satu unit sepeda motor.
Petunjuk ini diperoleh dari rekaman kamera pengintai yang ada di sekitar lokasi pencurian. “Selain upaya penyelidikan oleh polisi, pemilik kuda juga berupaya mencari kudanya tersebut ke sejumlah wilayah di Kota Semarang,” ungkap dia.
Pemilik kuda, Slamet (40), warga Mranggen membenarkan. Setelah mengetahui kuda dan bendinya hilang dicuri, ia memang berusaha untuk mencari ke sejumlah tempat, di wilayah Kota Semarang.
Khususnya di beberapa area publik yang menawarkan jasa delman untuk wisata. “Sebab dalam pikiran saya, tidak semua orang bisa melakukannya dan hanya orang yang bisa mengendarai kuda atau delman saja yang bisa mencuri,” katanya.
Hingga akhirnya menemukan kuda miliknya saat diangkut sebuah mobil pikap oleh tersangka di kawasan Gunungpati, tepatnya di lingkungan sekitar Masjid Kapal.
Mobil tersebut lalu dihentikan. Saat diminta menurunkan kudanya, tersangka menolak dengan dalih kuda yang diangkut dalam bak mobil pikap merupakan titipan orang lain. “Akhirnya saya segera menghubungi polisi lagi,” tambahnya.
Kasatreskrim menambahkan, kepada polisi, tersangka DS mengaku inisiatif mencuri kuda dan bendinya ini datang dari anaknya, YS. Awalnya ia sempat menolak keinginan putranya untuk mencuri kuda tersebut.
Namun putranya tetap bersikukuh untuk mencuri kuda tersebut, alasannya dia ingin memiliki kuda untuk dipelihara. “Setelah mencuri, kuda tersebut memang tidak dijual dan hanya dipelihara,” lanjut dia.
Atas perbuatan ini, lanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Di mana ancaman ancaman pidananya tujuh tahun penjara,” tegasnya.