REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap kasus penipuan bermodus 'love scamming' yang dilakukan oleh seorang pria asal Bandung, Jawa Barat. Pelaku yang diketahui berinisial MSP (29), menyamar sebagai dokter dengan nama samaran Christian Kwon, dan menipu empat perempuan dari berbagai daerah dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan MSP menjalankan aksinya sejak November 2023 hingga Oktober 2024, dengan modus berkenalan melalui aplikasi perkenalan daring. Ia kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dan panggilan video, namun korban tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku.
"Pelaku menggunakan identitas palsu sebagai dokter bernama Christian Kwon dan membangun hubungan emosional dengan korban selama berbulan-bulan," ujar Kombes Pol Wirdhanto, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Pelaku disebut menggunakan taktik bujuk rayu dan manipulasi emosional untuk membangun kepercayaan. Ia bahkan mengaku sedang dalam tekanan finansial dan berniat bunuh diri jika tidak dibantu oleh korban.
"Mengaku kalau mau bunuh diri kalau tidak dibantu, karena ternyata pelaku pun berharap bisa melunasi penjualan apartemennya, sehingga kalau misalnya nanti apartemen itu terjual, nanti akan mengembalikan utang-utang dari korban," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa MSP sebenarnya bukan seorang dokter, melainkan seorang guru les Bahasa Inggris. MSP ditangkap di Bandung pada 11 Juni 2025, setelah kasus ini resmi dilaporkan ke Polda DIY pada 10 Oktober 2024.
Adapun empat korban yang menjadi sasarannya, yaitu NNH dari Sleman, KN dari Yogyakarta, VW dari Malang, dan NA dari Magetan. Salah satu korban, NNH, seorang mahasiswi asal Sleman, menjadi pelapor utama kasus ini. Dalam kurun waktu hampir setahun, para korban mengalami tekanan mental dan bujukan emosional yang intensif dari pelaku, disertai kerugian finansial yang tidak sedikit.
"Untungnya, korban tidak terjerat untuk melakukan video call seks ataupun video call yang memperlihatkan bagian-bagian sensitif kewanitaan," katanya menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM, satu flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan, serta dokumen identitas palsu yang digunakan pelaku.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 miliar," ungkapnya.
Wirdhanto mengatakan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan daring yang menyasar aspek emosional dan psikologis, terutama melalui aplikasi perkenalan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan modus serupa, agar kasus tidak terus berulang.