Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, olah TKP merupakan bagian dari scientific crime investigation. "Ini untuk melengkapi alat bukti bagi penyidik. Bagi masyarakat, kami terus membuka ruang yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor, identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” ucapnya.
Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, korban predator seks di Jepara bertambah, dari 21 menjadi 31 anak. Hal itu disampaikannya setelah Polda Jateng melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka berinisial S (21 tahun) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (30/4/2025).
"Dari perkembangan terbaru ada penambahan. Jadi (jumlah korban) bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku," kata Dwi dalam keterangannya.
Dia menambahkan, sebagian besar korban adalah anak perempuan asal Jepara. Namun Dwi menyebut, terdapat pula korban asal Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung.
Dwi mengatakan, jumlah korban bisa kembali bertambah. Sebab ada kemungkinan terdapat korban-korban yang belum berani melapor. "(Jumlah korban) ini belum terakhir, karena hari ini (ditemukan) barang bukti lainnya. Pengakuan pelaku ada beberapa dokumen (di ponsel/gawai pelaku) yang telah dihapus. Ini akan kami buka kembali. Nanti akan kita pastikan jumlah berapa korbannya," ucapnya.
Terkait penggeledahan rumah tersangka, Ditreskrimsus Polda Jateng menyita sejumlah barang bukti. Mereka antara lain alat kontrasepsi, baju, ponsel atau gawai, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, jika terdapat warga yang anaknya diduga turut menjadi korban tersangka S, dia mengimbau mereka agar segera melapor. "Kepada para orang tua kami imbau cek kembali hp putra putrinya. Jika menjadi korban silakan melapor, kami akan mengamankan dan merahasiakan identitas para korban maupun yang memberikan informasi," ujar Dwi.