REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengungkapkan, predator seks asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, harus menghadapi pemberatan hukuman. Hal itu karena korban dari tindakan bejat tersangka adalah kelompok rentan, yakni anak-anak.
Ai mengatakan, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah mengatur konsekuensi hukum dari pelanggaran terhadap UU terkait. "Ini yang perlu dicermati pada (kasus) seorang anak, kenapa ada pemberatan hukuman? Karena anak-anak ini termasuk kelompok rentan apabila dihadapkan dengan predator seks seperti yang terjadi di Jepara," ucapnya, Ahad (4/5/2025).
Dia menambahkan, anak-anak termasuk kelompok rentan karena masih mudah termanipulasi. Menurut Ai, saat ini banyak kasus kekerasan atau kejahatan seksual diawali dengan grooming.
"Grooming itu semacam tindakan sistematis membangun relasi kuasa tanpa ada paksaan, penyiksaan, atau kekerasan. Ia dibangun atas dasar kesenangan, atas manipulasi janji-janji, bujuk rayu, tidak langsung to the point pada misalnya permintaan (hubungan/aktivitas) seks," kata Ai.
Ai berpendapat, hal tersebut yang harus diwaspadai, terutama bagi para orang tua. Selain itu, Ai pun telah mengetahui bahwa tersangka predator seks di Jepara mendokumentasikan kegiatan seksualnya dengan para korban lewat foto dan video. Menurutnya, berdasarkan UU TPKS, tindakan pelaku itu bisa dikenai pemberatan hukuman.
"Ini harus dicek secara scientific investigation. Apakah (video) ini sudah di-upload ke berbagai situs (pornografi) atau koleksi pribadi? Ini jelas ada kaitan dengan unsur pemberatan hukum," ucap Ai.
Dia menyarankan, jika polisi menemukan adanya video yang diunggah ke situs pornografi, konten tersebut harus diupayakan untuk segera dihapus. "Karena itu amat sangat merugikan anak-anak kita hari ini dan masa yang akan datang," ujar Ai.
Ai menambahkan, saat ini fokus KPAI adalah membantu penanganan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Jepara. "Karena para korban ini, anak-anak kita, butuh teman, butuh orang yang dia percaya, dan keluarga juga butuh dikuatkan," katanya.