REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- PT Pertamina Patra Niaga memecat dua awak mobil tangki (AMT) yang diduga terlibat dalam kasus penemuan Pertalite bercampur air di SPBU Trucuk, Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Saat ini Pertamina menyerahkan penyelidikan kasus tersebut ke Polres Klaten.
Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan, mengungkapkan, setelah pihaknya menerima laporan konsumen terkait penemuan Pertalite bercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten, investigasi internal segera dilakukan. Pertamina memeriksa pihak SPBU Trucuk dan oknum AMT yang melakukan distribusi produk Pertalite ke SPBU tersebut.
"Dari investigasi tersebut, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU," kata Taufiq dalam keterangannya yang diterima Republika, Kamis (10/4/2025).
Pecat Oknum Petugas SPBU
Taufiq menyebut, Pertamina memutuskan mengambil tindakan tegas terhadap oknum AMT terlibat. "Pemecatan terhadap oknum AMT Berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Taufiq. Selain itu, oknum petugas SPBU Trucuk yang diduga terlibat dalam kasus tersebut juga dinonaktifkan.
Republika berupaya mengonfirmasi kepada Taufiq tentang apa bentuk tindak pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan para terduga pelaku. Namun Taufiq enggan menjelaskan lebih mendetail. "Itu ranahnya penyidik," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini kasus penemuan Pertalite bercampur air di SPBU Trucuk telah ditangani Polres Klaten. "Pertamina Patra Niaga menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polres," ucap Taufiq.