REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Seorang pria di Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, DIY berinisial RMD (37 tahun) ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan tindak kekerasan terhadap ibu rumah tangga (IRT). Kanit Reskrim Polsek Imogiri, Iptu Yuwana mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena terjerat judi slot.
"Pelaku terjerat (judi) slot, kemudian memiliki banyak utang dan akhirnya melakukan tindakan kriminal," kata Yuwana di Polres Bantul, Jumat (14/3/2025).
Yuwana menuturkan, pelaku sudah kerap melakukan tindakan serupa di sejumlah wilayah yang berbeda di Kapanewon Imogiri dan Kapanewon Jetis. Setidaknya, pelaku sudah melakukan aksinya itu sebanyak lima kali di dua kapanewon tersebut.
"Jadi, tiga tempat kejadian perkara (TKP) ada di Kapanewon Imogiri dan dua TKP di Kapanewon Jetis," ungkapnya.
Hasil pencurian itu berupa uang, dengan masing-masing TKP memiliki nominal uang yang berbeda-beda. Dikatakan Yuwana ada yang puluhan ribu rupiah hingga jutaan rupiah didapatkan pelaku dari aksinya itu.
"Namun, kasus pencurian (terhadap IRT) ini terungkap dikarenakan adanya kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban NFH (27 tahun), warga Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul," kata Yuwana.
Kapolsek Imogiri, AKP Wahyu Elang mengatakan, peristiwa pencurian terhadap NFH terjadi di jalan raya, tepatnya di depan SMAN 1 Imogiri pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dan membonceng dua anaknya.
“Anak pertama berusia tiga tahun dan anak kedua berusia satu setengah tahun. Tiba-tiba, korban disalip oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor dari sebelah kiri," kata Wahyu.
Setelah itu, pelaku mengambil dompet korban yang berada di dashboard sepeda motor. Mengetahui hal itu, korban langsung berusaha mengejar pelaku, namun korban malah terlibat kecelakaan di Jalan Imogiri Timur, tepatnya di depan Pasar Imogiri.
"Korban NFH mengalami kesakitan di bagian tangan dan saat ini akan dirujuk ke rumah sakit, setelah sebelumnya mendapat perawatan di Puskesmas setempat," ungkap Wahyu.
Tidak hanya itu, imbas kejadian itu anak-anak NFH turut mengalami trauma. Bahkan, hingga kini anak-anak korban merasa takut apabila bertemu dengan orang baru.
"Pelaku kami kenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara," ujarnya.