REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang melarang masyarakat berkumpul di sekitar jalur kereta ketika sedang ngabuburit atau menunggu azan Maghrib tiba selama Ramadhan. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan, tidak hanya bagi nyawa warga, tapi juga perjalanan kereta.
"Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Franoto mengungkapkan, hingga menjelang Lebaran, frekuensi perjalanan kereta api akan terus meningkat. Hal itu tentu menambah risiko atau ancaman bagi warga yang kerap berkumpul atau berkegiatan di sekitar jalur lintasan kereta.
"Saat asyik bermain atau bersantai, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya sendiri," ucapnya.
Dia menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. "Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007," ujar Franoto.
Franoto mengatakan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api. "Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan menambah jumlah personel yang bertugas di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan," ucapnya.
Dia menambahkan, KAI juga bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” kata Franoto.