Ahad 02 Mar 2025 23:59 WIB

Satpol PP Perketat Pengawasan Gelandangan dan Pengemis di Yogya Selama Ramadhan

Pengawasan dilakukan di berbagai titik seperti kawasan Malioboro dan Stasiun Tugu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Gelandangan dan pengemis. Satpol PP Kota Yogyakarta memperketat pengawasan terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) selama Ramadhan hingga Idul Fitri 2025.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gelandangan dan pengemis. Satpol PP Kota Yogyakarta memperketat pengawasan terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) selama Ramadhan hingga Idul Fitri 2025.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta memperketat pengawasan terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) selama Ramadhan hingga Idul Fitri 2025. Pengawasan ini dilakukan mengingat gepeng sering beraksi di Kota Yogyakarta tiap Ramadhan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, pengawasan ini dilakukan bersama dengan Dinas Sosial DIY, Kementerian Sosial, hingga Satpol PP DIY guna menjaga ketertiban dan kondusifitas selama Ramadhan dan Idul Fitri. “Dengan adanya pengawasan dan koordinasi lintas sektor ini, harapan kami Kota Yogyakarta tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi semua pihak, baik masyarakat lokal maupun wisatawan yang datang berkunjung terutama pada saat bulan Ramadhan,” kata Octo di Yogyakarta, Kamis (28/2/2025).  

Satpol PP akan memperketat pengawasan ini di berbagai titik jalan yang rawan ditemui gepeng saat bulan Ramadhan. Mulai dari Stasiun Tugu, kawasan Malioboro, Keraton Yogyakarta, hingga Masjid Gede Kauman. 

Selain memperketat pengawasan gepeng, pengawasan terhadap warung makan hingga tempat hiburan juga dilakukan selama Ramadhan dan Idul Fitri. Sebab, jam operasional warung makan dan tempat hiburan diatur selama Ramadhan 2025 di Kota Yogyakarta dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.41866 Tahun 2025.  

“Kami akan terus mengawasi hingga menutup usaha yang tidak sesuai dengan peraturan,” ucap Octo.

Dalam SE tersebut, diatur mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi (hiburan malam, karaoke, usaha panti pijat, usaha arena bermain dan jasa impresariat/promotor/event organizer) dan usaha spa pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Kota Yogyakarta. 

Dijelaskan pelaku usaha diwajibkan menutup usahanya pada hari pertama sampai dengan hari ketiga pada bulan Ramadhan dan pada Hari Raya Idul Fitri. Untuk itu, pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi SE yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025. 

Pengawasan terhadap warung makan dan tempat hiburan ini juga dilakukan bersama dengan OPD lainnya di lingkup Pemkot Yogyakarta, seperti dinas pariwisata. “Kami tekankan, Pemkot (Yogya) tidak melarang, tetapi mengatur agar kondusifitas di Kota Yogyakarta tetap terwujud,” ucap Octo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement