Rabu 26 Feb 2025 20:14 WIB

Rekonstruksi Kasus Darso yang Diduga Tewas Dianiaya 6 Polisi Yogyakarta Segera Digelar

Rekontruksi akan dihadiri tersangka, saksi, dan keluarga korban.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Foto:

Keluarga Darso Kecewa

Keluarga almarhum Darso kecewa atas keputusan Polda Jateng yang hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian Darso. "Ini yang membuat kami tidak puas," ujar kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, ketika dihubungi dan ditanya bagaimana respons kliennya atas penetapan satu tersangka dalam kasus kematian Darso, Senin (24/2/2025). 

Antoni mengatakan, keterangan almarhum Darso telah menjadi dasar bagi kliennya untuk melaporkan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polresta Yogyakarta ke Polda Jateng. "Di mana beliau, almarhum ini, mengaku dipukuli oleh enam orang. Artinya dengan ditetapkannya tersangka cuma satu orang ini kami tidak puas. Kami ingin enam-enamnya (jadi tersangka)," ucapnya. 

Menurut Antoni, dari enam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga menganiaya Darso, lima di antaranya adalah bintara dan satu lainnya perwira pertama. Antoni mengatakan, dengan adanya penetapan tersangka, pernyataan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma yang menyebut bahwa anggotanya tidak melakukan penganiayaan terhadap Darso harus diperiksa ulang.

"Pernyataan Kapolresta Yogyakarta yang menyatakan tidak ada penganiayaan ini aneh. Ada anggotanya yang tersangka loh," ujar Antoni. 

"Ini beliau (Kapolresta Yogyakarta) dibohongi anak buahnya atau bagaimana ini? Ini juga perlu kita ungkap," tambah Antoni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement