Selasa 25 Feb 2025 23:38 WIB

Unnes Enggan Ungkap Profil Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Kampusnya

Unnes belum mengungkap profil dosen pelaku dugaan pelecehan seksual.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Universitas Negeri Semarang (Unnes)
Foto: Dok Unnes
Universitas Negeri Semarang (Unnes)

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Negeri Semarang (Unnes) telah mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen di kampus tersebut. Namun sejauh ini Unnes belum mengungkap profil dosen terkait dan apa status kepegawaiannya pasca pengungkapan kasus terkait.

Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran, dalam keterangan persnya yang dirilis pada Selasa (25/2/2025), mengungkapkan, Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes menerima laporan dari empat mahasiswa korban pelecehan seksual dosen terduga pelaku pada 13 Desember 2024. Menurut Rahmat, Tim Satgas PPK Unnes segera melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor hari itu juga.

"Untuk melakukan pendalaman, Tim Satgas PPK melakukan pemeriksaan kedua terhadap saksi 1 pada 16 Desember 2024, pemeriksaan terhadap saksi 2 pada 18 Desember 2024, dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada 19 Desember 2024. Selain itu, Satgas PPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi 3 pada 23 Desember 2024," kata Rahmat.

Pascaserangkaian pemeriksaan, Satgas PPK Unnes merumuskan rekomendasi putusan pada 30 Desember 2024. Rahmat mengatakan, berdasarkan timeline penanganan kasus tersebut, waktu yang dibutuhan sejak laporan masuk Satgas PPK hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi adalah 17 hari.

Dia mengatakan, selama periode waktu 17 hari Satgas PPK melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Salah satu materi yang didalami dalam pemeriksaan adalah mengungkap jenis kekerasan seksual yang dilakukan dosen terduga pelaku.

"Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk dalam kategori sedang," ucap Rahmat.

Rahmat menjelaskan, Berdasarkan Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, sanksi yang direkomendasikan satgas PPK adalah pencopotan pelaku dari jabatannya dan larangan pelaku menduduki jabatan apa pun selama dua tahun. Penetapan rekomendasi sanksi tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi korban yang disampaikan dalam proses pemeriksaan.

"Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama dua tahun," kata Rahmat.

Setelah menerima keterangan pers tersebut, Republika mencoba mengklarifikasi status kepegawaian dosen terduga pelaku, termasuk di fakultas apa dosen terkait mengajar. Karena pada kesempatan sebelumnya, Rahmat belum memberikan penjelasan tersebut. Keterangan pers yang dirilis Satgas PKK Unnes juga sama sekali tidak mengungkap profil umum dari dosen terduga pelaku, termasuk insialnya.

Republika sudah menghubungi Rahmat via telepon dan pesan singkat. Sambungan telepon tak direspons. Meski terdapat tanda bahwa pesan singkat yang dikirim telah dibaca, Rahmat tak memberi tanggapan apapun.

Dalam keterangan persnya yang diterbitkan Ahad (23/2/2025), Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unnes, Ristina Yudhanti mengatakan, kasus dugaan pelecehan oleh oknum dosen di kampus tersebut dilaporkan melalui hotline Satgas PPK Unnes pada 13 Desember 2024. "Satgas PPK Unnes telah melakukan pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dari korban, pelaku, dan tiga orang saksi pada bulan Desember 2024," kata Ristina.

Dia menambahkan bahwa dalam merumuskan rekomendasi putusan, Satgas PPK Unnes berprinsip pada kepentingan korban. Tindakan yang diharapkan korban atas terduga pelaku juga menjadi petimbangan putusan.

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang didapatkan dari korban, pelaku, dan saksi, dengan merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satgas PPK Unnes telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan Universitas Negeri Semarang dan pelaku dijatuhi hukuman sanksi berupa pencopotan dari jabatan," ucap Ristina.

Dia menambahkan, Satgas PPK Unnes tetap terbuka terhadap para korban jika mereka tidak puas atas keputusan atau sanksi yang dijatuhkan kepada terduga pelaku. Setelah keterangan pers itu tersebar, awak media berupaya menghubungi Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran, lewat telepon.

Ketika ditelepon, Rahmat mengaku belum bisa memberikan keterangan mendetail terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan staf pengajar kampusnya terhadap sejumlah mahasiswi di sana. Rahmat pun mengaku belum mengetahui berapa jumlah mahasiswi yang menjadi korban dan di fakultas apa terduga pelaku mengajar.

 "Saya belum bisa memberikan detail karena informasi yang disampaikan Satgas PPKS itu tidak melalui humas universitas. Tapi informasi (keterangan pers Satgas PPK Unnes) itu betul," kata Rahmat ketika dihubungi pada Senin (24/2/2025).

"Tapi saya belum bisa menambahkan informasi lain selain yang tercantum di situ (keterangan pers Satgas PPK Unnes)," tambah Rahmat.

Sebelumnya, akun X @UNNESMFS, dalam unggahannya pada Sabtu (22/2/2025), mengangkat tentang banyaknya kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. "Kampus masih banyak pilih diem, karena selain prosesnya ribet, keberpihakan terhadap korban masih minim," tulis akun tersebut seraya mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan chat dari terduga korban pelecehan seksual ke Satgas PPK Unnes.

Unggahan akun @UNNESMFS kemudian ditanggapi oleh akun @hannibananna. "TW Pelecehan dan Kekerasan Seksual. Jangan jadi korban pelecehan seksual kalau kalian gak mau dihadapkan sama proses yang berbelit, orang-orang sekitar yang minta kalian diam, dan kasih ruang ke pelaku untuk tetap eksis, bahkan untuk seukuran akademisi," tulis akun @hannibananna.

Dia menambahkan, di satu prodi di fakultas hijau, salah satu akademisinya melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya. "Iya, lebih dari satu (korban). Proses internal, sampe diajukan ke tingkat prodi, sampe dibawa ke satgas PPKS seakan gak menghasilkan apa-apa, kecuali penanganan yang rumit," kata akun @hannibananna tersebut.

Akun itu kemudian menyoroti bagaimana terduga pelaku masih bisa menjadi pembicara dalam seminar nasional. "Padahal korban-korbannya bukan sekadar di-catcalling, tapi benar-benar dilecehkan secara fisik. Lengkap dengan lampiran bukti," katanya.

"Penanganan yang berbelit sejak tahun kemarin, dengan korban lebih dari satu. Sampai satu prodi mungkin tahu terkait masalah ini bahkan korban-korban yang terlibat. Tapi belum ada sanksi resmi yang diterima terduga terkait kasus ini. Bahkan transparansinya dirasa minim oleh korban," ungkap @hannibananna.

Para pengguna X banyak yang menyuarakan kekecewaannya terhadap Unnes. "Di Unnes nih emang gabisa diharepin satgas kek beginian, ribet, ngulur ngulur, mending langsung spill pelakunya ke base biar dapet sanksi sosial," tulis akun @sciosciosun.

Akun lainnya menyoroti kinerja Satgas PPK Unnes. "Bubarin aja itu Satgas-nya. Dari tahun ke tahun muncul kasus-kasus baru terus. Keluhannya juga sama terus, kayak enggak ada gunanya Satgas," kata akun @TomoroArenLatte.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement